Biadap! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Cabuli Balita 3.5 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tampang pelaku pemerkosaan balita 3.5 tahun
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idSeorang ayah kandung di Sidoarjo, Jawa Timur telah melakukan perbuatan cabul pada seorang balita yang berusia 3,5 tahun

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku yang bernama MHY tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban, MY yang berusia 25 tahun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah berhasil kami tangkap dan sekarang sudah menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Crhistian Tobing, Senin (22/1/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, serta didapatkan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo

Baca Juga :  Kasus DBD di Tulungagung Meningkat, Permintaan Trombosit di PMI Kian Melonjak

“Dari barang bukti yang kami kumpulkan termasuk hasil visum dan keterangan saksi ahli, tersangka kami jerat Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Tobing

Sebelum kejadian tersebut terjadi, ibu kandung korban yaitu MY, sudah curiga dengan perilaku anaknya yang sering merasa sakit pada bagian alat vitalnya.

Setelah dibawa ke tim medis, korban mengaku telah mengalami penyetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Anak saya ditanya dan disuruh tunjuk siapa pelakunya oleh penyidik. Hampir 10 kali anak saya konsisten menunjuk ayahnya sebagai pelaku, tetapi pihak kepolisian menyatakan pernyataan anak saya masih belum dapat dipastikan,” tutur MY.

Berita Terkait

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Berita Terbaru

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan?

Kesehatan

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan? Begini Penjelasannya!

Sunday, 9 Nov 2025 - 17:29 WIB