Biadap! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Cabuli Balita 3.5 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tampang pelaku pemerkosaan balita 3.5 tahun
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idSeorang ayah kandung di Sidoarjo, Jawa Timur telah melakukan perbuatan cabul pada seorang balita yang berusia 3,5 tahun

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku yang bernama MHY tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban, MY yang berusia 25 tahun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah berhasil kami tangkap dan sekarang sudah menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Crhistian Tobing, Senin (22/1/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, serta didapatkan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo

Baca Juga :  Dilaporkan ke KPK oleh TPDI, Jokowi Buka Suara

“Dari barang bukti yang kami kumpulkan termasuk hasil visum dan keterangan saksi ahli, tersangka kami jerat Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Tobing

Sebelum kejadian tersebut terjadi, ibu kandung korban yaitu MY, sudah curiga dengan perilaku anaknya yang sering merasa sakit pada bagian alat vitalnya.

Setelah dibawa ke tim medis, korban mengaku telah mengalami penyetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Anak saya ditanya dan disuruh tunjuk siapa pelakunya oleh penyidik. Hampir 10 kali anak saya konsisten menunjuk ayahnya sebagai pelaku, tetapi pihak kepolisian menyatakan pernyataan anak saya masih belum dapat dipastikan,” tutur MY.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB