Biadap! Ayah Kandung di Sidoarjo Tega Cabuli Balita 3.5 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tampang pelaku pemerkosaan balita 3.5 tahun
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idSeorang ayah kandung di Sidoarjo, Jawa Timur telah melakukan perbuatan cabul pada seorang balita yang berusia 3,5 tahun

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku yang bernama MHY tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban, MY yang berusia 25 tahun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah berhasil kami tangkap dan sekarang sudah menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Crhistian Tobing, Senin (22/1/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, serta didapatkan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo

Baca Juga :  Mengenal Ambang Batas dalam Seleksi PPPK: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

“Dari barang bukti yang kami kumpulkan termasuk hasil visum dan keterangan saksi ahli, tersangka kami jerat Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Tobing

Sebelum kejadian tersebut terjadi, ibu kandung korban yaitu MY, sudah curiga dengan perilaku anaknya yang sering merasa sakit pada bagian alat vitalnya.

Setelah dibawa ke tim medis, korban mengaku telah mengalami penyetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri. 

Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Anak saya ditanya dan disuruh tunjuk siapa pelakunya oleh penyidik. Hampir 10 kali anak saya konsisten menunjuk ayahnya sebagai pelaku, tetapi pihak kepolisian menyatakan pernyataan anak saya masih belum dapat dipastikan,” tutur MY.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB