Segini Kisaran Gaji yang Akan Diterima Komeng Bila Lolos ke Senayan

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komeng Menatap Senayan-SwaraWartaWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (14/2) telah dilakukan, dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan penghitungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah nama, termasuk komedian Alfiansyah Komeng, muncul sebagai calon anggota DPR, dan data sementara real count KPU per Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB menunjukkan bahwa Komeng memperoleh 8,16 persen atau 180.817 suara, menempati peringkat tertinggi di antara 53 calon lainnya.

Pada pelaksanaannyal, gaji beserta tunjangan anggota DPD telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tertera dengan Nomor 58 Tahun 2008.

Pasal 3 menyebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan DPR.

Baca Juga :  Basmalah Gralind Kelas Berapa? Ini Biodata Singkatnya!

Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Anggota DPR memiliki tiga kategori gaji: anggota DPR, anggota DPR merangkap wakil ketua, dan anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, sementara gaji wakil ketua dan ketua DPR masing-masing Rp4,6 juta dan Rp5,04 juta.

Tunjangan tambahan meliputi uang sidang/paket, asisten anggota, tunjangan beras, tunjangan PPh, tunjangan istri (10% dari gaji pokok), tunjangan dua anak (2% dari gaji pokok), dan tunjangan jabatan anggota.

Selain itu, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000, dan bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 per bulan. Semua tunjangan ini menambah kompleksitas struktur penghasilan mereka.

Baca Juga :  Mengenal Empal Gentong Cirebon, Kuliner Populer yang Kian Digemari

Dalam konteks pemilihan, perolehan suara tinggi yang dicapai oleh Komeng menandakan popularitasnya di mata pemilih.

Namun, penting untuk mempertimbangkan integritas dan kemampuan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam tugas legislator.

Proses penghitungan KPU akan memberikan gambaran akhir terkait perolehan suara dan kemungkinan kemenangan.

Penting untuk dicatat bahwa pemilihan anggota DPD dan DPR memiliki dampak signifikan pada perwakilan rakyat dan proses pembuatan kebijakan.

Masyarakat perlu terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa para anggota yang terpilih mampu menjalankan tugas mereka dengan baik.

Dalam konteks finansial, gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi sorotan.

Struktur yang kompleks dan beragam ini menunjukkan pentingnya mengelola keuangan negara dengan transparan dan efisien.

Baca Juga :  Seorang Jukir Diamuk Masa Usia Mencuri Motor Ojol

Semua elemen penghasilan harus diselaraskan dengan tanggung jawab dan kinerja para anggota legislatif agar representasi masyarakat dapat optimal.

Sebagai bagian dari demokrasi, pemilihan dan pengelolaan keuangan legislatif adalah aspek penting yang perlu diawasi dan dievaluasi secara kritis oleh masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas dalam pelayanan publik.***

Berita Terkait

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru