VIRAL! Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

SwaraWarta.co.id – Di Semarang, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Masiroh (33) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua sang anak menemukan memar di tubuh anak mereka, yang ternyata berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ART tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan Masiroh terjadi berulang kali dan terekam oleh CCTV di rumah majikannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa momen yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh, seperti saat dia memukul kepala korban saat sedang membonceng sepeda motor, serta saat memberi makan anak tersebut dengan kasar.

Baca Juga :  Magic Com Black+Decker: Kombinasi Kepraktisan dan Kualitas

Bahkan, ia terekam memukul wajah korban menggunakan tisu dan menyumpalkan tisu ke dalam mulut si kecil.

Ketika ditanya mengapa ia melakukan hal tersebut, Masiroh berdalih bahwa anak majikannya sering rewel saat pekerjaannya belum selesai.

Namun, alasan tersebut tentu saja tidak bisa dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak kecil.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena memar yang ditemukan pada tubuh anak mereka.

Ketika ditanya, Masiroh awalnya berdalih bahwa anak tersebut jatuh, namun orang tua korban memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka.

Dari situlah mereka melihat dengan jelas bagaimana ART tersebut memperlakukan anak mereka dengan kasar. Tidak terima dengan hal tersebut, kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kapan Puncak Musim Hujan Berlangsung?

Atas tindakannya, Masiroh dikenai pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dalam lingkungan rumah tangga.

 

Berita Terkait

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Viral Video Dea Store Meulaboh: Karyawati & Bos Digiring Polisi Syariah Aceh, Proses Hukum Berlanjut!
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Thursday, 5 March 2026 - 10:36 WIB

Viral Video Dea Store Meulaboh: Karyawati & Bos Digiring Polisi Syariah Aceh, Proses Hukum Berlanjut!

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Berita Terbaru