Buruh Turun ke Jalan: Desak DPR dan KPU Tindaklanjuti Putusan MK

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Hari ini, Kamis (22 Agustus 2024), buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti sekitar 2.000 peserta.

Baca Juga: PAN dan Demokrat Usul RK OTW Jakarta? Begini Faktanya!

Dalam surat Partai Buruh yang ditandatangani oleh Presiden Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli, buruh menuntut agar DPR tidak menolak atau mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan Peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK tersebut paling lambat pada 23 Agustus.

Sebelumnya, pada Selasa (20 Agustus 2024), buruh juga mengadakan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, yang menyoroti isu omnibus law UU Cipta Kerja dan keputusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Juga :  Pria Gagal Curi Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kopi, Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Warga

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa mereka mendesak DPR untuk tidak mengubah keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ferri menambahkan bahwa mereka telah mengajak mahasiswa dan pemuda untuk bergabung dalam aksi hari ini untuk memastikan keputusan MK tidak diubah atau dipertentangkan oleh DPR.

Baca Juga: Demosi Adalah : Pengertian dan Penyebabnya

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” katanya.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80
Tag :

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Berita

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Friday, 10 Oct 2025 - 10:09 WIB

Cara Membatalkan Shopee Spinjam

Teknologi

Cara Membatalkan Shopee Spinjam: Panduan Lengkap dan Aman!

Friday, 10 Oct 2025 - 09:42 WIB