Tiga Buruh Tani di Ngawi Diamankan Polisi Usai Curi Kayu Jati

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Butuh tani yang diduga mencuri kayu jati (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga buruh tani di Ngawi, yaitu Lanianto (39), Ahmad Senen (45), dan Ngatiuo (43) melakukan pencurian kayu jati di hutan Perhutani. 

Mereka diketahui juga sebagai residivis di kasus serupa. Warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu berhasil menahan ketiga pelaku pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB dan Polisi menyita 22 batang kayu jati yang mereka ambil dari hutan untuk dijual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging. Mereka semua buruh tani. Kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya 22 batang kayu jati,” Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Kepolisian Mojokerto Berhasil Menggagalkan Balap Liar, 15 Motor Terindikasi Terlibat Diamankan

Baca Juga:

Unik, Maling di Pondok Aren Kembalikan Motor Curian Ke Korban Melalui Ekspedisi

Setelah melakukan penangkapan, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian kayu jati karena faktor ekonomi. 

“Kita amankan para pelaku yang mengaku alasan ekonomi ini tindak illegal logging tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa./Kecamatan Pitu,” jelas Argo.

Mereka mengakui mencuri lagi demi bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selain kayu jati, Polisi juga menyita satu unit sepeda dan dua mesin potong kayu yang digunakan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  Salah Satu Sekolah di Ponorogo Minta Sumbangan yang Bikin Wali Murid Ngelus Dada

Baca Juga:

Minimarket di Probolinggo Jadi Sasaran Rampok, 1 Karyawan Terluka

Mereka akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang sebelumnya diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Berita Terbaru