Inilah Daftar Tanggal Libur Cuti Bersama Sepanjang 2024!

- Redaksi

Wednesday, 10 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 2024-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan adanya cuti bersama ASN selama 7 hari dalam tahun ini.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Keputusan ini sendiri diumumkan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

Beberapa tanggal yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama antara lain tanggal 9 Februari 2024 untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca Juga :  Polres Tubaba Pastikan Keamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 di Kecamatan Pagar Dewa

Kemudian tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Selain itu, cuti bersama juga akan berlangsung pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kemudian tanggal cuti bersama lainnya ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2024 untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih.

Tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sementara tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Terakhir, tanggal 26 Desember 2024 diumumkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menegaskan bahwa cuti bersama yang diatur dalam keputusan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Baca Juga :  Menikmati Keindahan Alam Curug Orok di Garut

Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama dapat lebih terstruktur dan memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah serta pegawai ASN dalam menjalani tahun 2024 dengan lebih terorganisir.***

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek Kelulusan PPG Online

Berita

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Saturday, 8 Nov 2025 - 14:46 WIB

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB