Inilah Daftar Tanggal Libur Cuti Bersama Sepanjang 2024!

- Redaksi

Wednesday, 10 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 2024-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan adanya cuti bersama ASN selama 7 hari dalam tahun ini.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Keputusan ini sendiri diumumkan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.

Beberapa tanggal yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama antara lain tanggal 9 Februari 2024 untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca Juga :  Satpol PP Ponorogo Tertibkan Meja dan Tenda PKL yang Ditinggal di Jalan

Kemudian tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Selain itu, cuti bersama juga akan berlangsung pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kemudian tanggal cuti bersama lainnya ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2024 untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih.

Tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sementara tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Terakhir, tanggal 26 Desember 2024 diumumkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menegaskan bahwa cuti bersama yang diatur dalam keputusan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Baca Juga :  Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama dapat lebih terstruktur dan memberikan panduan yang jelas bagi instansi pemerintah serta pegawai ASN dalam menjalani tahun 2024 dengan lebih terorganisir.***

Berita Terkait

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Monday, 16 June 2025 - 16:13 WIB

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB