Efektivitas Iuran Tapera dalam Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia Masih Dipertanyakan

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efektivitas Tapera Masih Dipertanyakan – SwaraWarta.co.id (Sumber: NU Online)

SwaraWarta.co.id – Menanggapi aturan baru, Tapera, yang tiba-tiba mencuat dan membuat kegaduhan dalam masyarakat, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Nailul Huda, menyatakan bahwa iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tentu efektif dalam mengatasi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat atau backlog perumahan di Indonesia.

Dalam hal ini, Huda menyoroti bahwa kewajiban iuran Tapera yang telah berjalan sejak tahun 2018 belum menunjukkan hasil signifikan dalam menyelesaikan backlog perumahan.

Menurut Huda, sejak implementasinya, backlog perumahan masih terlampau tinggi.

Bank Tabungan Negara (BTN) telah mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang besar pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah, namun masalah backlog belum bisa teratasi.

Aturan Tapera sendiri sebenarnya dimaksudkan sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR), harusnya.

Namun, tujuan aturan ini dinilai masih belumlah jelas, apakah sebagai investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Baca Juga :  Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Pengusaha dan Operator Terjerat Hukum

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sendiri, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), Surat Berharga Negara (SBN) (45 persen), dan sisanya deposito.

Huda kemudian mempertanyakan apakah peserta diberitahukan setiap bulan mengenai posisi kekayaan mereka.

Selain itu, dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, pemerintah dapat dengan mudah menerbitkan SBN yang bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera menggunakan uang masyarakat.

Huda menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia berarti deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN.

Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, yang akan menjadi beban utang. Ketika sektor swasta enggan berinvestasi di SBN, badan pemerintah seperti BP Tapera menjadi solusinya.

Baca Juga :  Grab Hadirkan Fitur Akun Keluarga untuk Pantau Perjalanan dan Bayar Lebih Mudah

Program ini sangat minim manfaat bagi peserta yang tidak mengambil programnya.

Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah memiliki rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.

Menurut Huda, seharusnya uang yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri, bukan untuk iuran Tapera. Ada opportunity cost yang hilang dalam proses ini.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 disebutkan bahwa kisaran besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 % dari gaji atau penghasilan.

Pada ayat 2, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Pekanbaru

Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah dari kas negara akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Secara keseluruhan, iuran Tapera yang diharapkan dapat mengatasi masalah perumahan di Indonesia masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Keefektifan aturan ini dalam mengurangi backlog perumahan belum terbukti, dan ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal transparansi dan pengelolaan dana.

Kebijakan ini harus mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta dan tidak hanya menjadi beban tambahan tanpa solusi nyata untuk permasalahan perumahan yang ada.***

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB