| KPU terapkan aturan baru terkait pemakaian singkatan dan istilah asing ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – KPU telah menetapkan aturan baru untuk debat Pilpres 2024 tahap ketiga.
Aturan baru ini terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing dalam debat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika seorang capres menggunakan singkatan atau istilah asing selama debat, maka ia wajib menjelaskan arti dari singkatan atau istilah tersebut kepada capres lainnya.
“Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan,” kata KPU RI August Mellaz.
Mellaz, seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan kepada para panelis yang bertanggung jawab untuk menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat.
Para panelis diminta untuk merumuskan pertanyaan dengan bahasa naratif tanpa menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal.
KPU berharap agar para capres yang berpartisipasi dalam debat juga tidak menggunakan singkatan atau istilah asing selama sesi tanya jawab dengan capres lainnya.
Namun, jika masih ada capres yang menggunakan singkatan atau istilah asing yang tidak dikenal, maka moderator akan mengambil langkah untuk menjelaskannya.
Dunia drama pendek kembali diramaikan oleh kisah emosional berjudul “Bangkit Tanpa Dukungan”. Drama China ini…
Italia dikenal sebagai negara asal pizza yang menghadirkan ragam cita rasa autentik dan teknik pembuatan…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang berencana untuk berlibur ke Sydney, melanjutkan studi di Melbourne, atau…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang berkecimpung di dunia perpajakan atau aktif sebagai pelaku usaha, istilah…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara mengisi SPT tahunan di Coretax? Memasuki masa pelaporan pajak, Direktorat Jenderal…
SwaraWarta.co.id - Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah semakin dekat. Di tengah antusiasme umat Islam menyambut…