Mahfud MD Menyebut Bahwa Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK

- Redaksi

Saturday, 17 February 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Curang Bisa Dibatalkan MK-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNBC)

SwaraWarta.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 3, sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai ketua MK, keputusan untuk membatalkan hasil pemilu telah diambil dalam bentuk perintah pemilihan ulang atau pembatalan penuh.

Dalam konteks ini, pihak yang awalnya dianggap menang dapat diskualifikasi, dan pihak yang kalah memiliki kesempatan untuk naik.

Mahfud menyebut manakala dirinya menjadi ketua MK, MK pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah lanjutan yakni pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah  bisa naik jadi pemenangnya.

Baca Juga :  Hari Ayah Nasional: Mengenang Peran Ayah sebagai Pahlawan Keluarga

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya ini sekaligus merupakan klarifikasi terhadap pendapat sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Meskipun ia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi, pembuktian kecurangan tersebut dalam persidangan seringkali tidak mencukupi.

Mahfud juga menegaskan dengan mengatakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah ia katakan di awal tahun 2023 yang lalu.

Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti.

Mahfud kemudian menyebutkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Contohnya adalah Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang awalnya dinyatakan kalah, kemudian hasilnya dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

Baca Juga :  Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Begitu pula dengan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenangnya didiskualifikasi dan pihak yang kalah langsung naik.

Terdapat banyak kasus serupa di mana MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

Mahfud juga menambahkan bahwa istilah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008 yang lalu.

Saat itu, MK, dengan Mahfud sebagai hakim konstitusi, memutuskan sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

Konsep TSM kemudian menjadi dasar bagi vonis-vonis lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu, termasuk dalam undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Bukan PMK, 80 Ekor Kambing di Pomahan Pulung Mati Mendadak, Kok Bisa?

Mahfud menyebutkan soal buktinya, yakni banyak pemilu itu dibatalkan, atau didiskualifikasi.

Dia pernah menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang harus diulang beberapa ini, ada pula yang harus dilakukan dengan cara hitung ulang, dan sebagainya.

Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ujar Mahfud.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD memberikan wawasan tentang peran MK dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu dan menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan tidak selalu kalah dalam proses hukum.

Meskipun pengaduan kecurangan seringkali menjadi isu setelah pemilu, putusan MK memberikan landasan hukum yang dapat mengubah hasil pemilihan atau memerintahkan pemilihan ulang untuk menjamin integritas demokrasi.***

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB