Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara Pada Kasus Tipikor

- Redaksi

Monday, 29 January 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur RS Arun Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Kota Lhokseumawe, Hariadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diumumkan dalam persidangan di Banda Aceh oleh majelis hakim yang dipimpin oleh R Hendral, dengan anggota lainnya Ani Hartati dan R Deddy pada hari Senin.

Sidang dihadiri oleh terdakwa Hariadi yang didampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana turut hadir.

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan RS Arun.

Baca Juga :  Meneladani Konsep Akhlak Menurut Imam Al-Ghazali: Jalan Menuju Kesempurnaan Diri

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta, dengan alternatif enam bulan penjara jika denda tidak terbayar.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Hariadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Meskipun terdapat tuntutan kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU.

Mereka menetapkan bahwa mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang juga terdakwa dalam perkara yang sama, harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Uang pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada Suaidi Yahya, sehingga Hariadi tidak diwajibkan membayarnya.

Baca Juga :  Gedung Kementerian ATR /BPN Terbakar, Nusron Sebut Tak Ada Korban

Fakta di persidangan mengungkap bahwa terdakwa bersama Wali Kota Lhokseumawe mengalihkan pengelolaan RS Arun ke swasta, padahal rumah sakit tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Majelis hakim mencatat bahwa seharusnya pengelolaan rumah sakit sebagai aset pemerintah daerah dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah atau UPTD.

Namun, terdakwa bersama Wali Kota malah membentuk perusahaan lain. RS Arun sendiri merupakan hibah dari PT Arun, sebuah perusahaan migas.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbukti lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariadi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta, dengan alternatif delapan bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut Hariadi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.

Baca Juga :  Ragam Nama Guild FF Keren dan Logo

Jika tidak membayarnya, terdakwa diancam pidana penjara selama lima tahun.

Setelah pengumuman vonis, Hariadi bersama penasihat hukumnya dan JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak untuk memutuskan apakah mereka menerima keputusan tersebut atau akan mengajukan banding.

Dengan demikian, vonis tersebut menciptakan ketegangan dalam persidangan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Rumah Sakit Arun, memberikan gambaran mengenai kompleksitas dan dinamika hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.***

Berita Terkait

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terbaru

Cara Mencetak dari Ponsel Menggunakan Aplikasi NokoPrint

Teknologi

Cara Mencetak dari Ponsel Menggunakan Aplikasi NokoPrint

Monday, 10 Nov 2025 - 16:54 WIB