Mengintip Harta Kekayaan Manuarar Sirait yang Pilih Hengkang dari PDIP

- Redaksi

Tuesday, 16 January 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Manuarar sirait yang memutuskan untuk hengkang dari PDIP
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Maruarar Sirait menjadi sorotan publik setelah ia mengumumkan mundur sebagai kader partai politik PDI Perjuangan. 

Hal ini disebabkan oleh keputusan politiknya untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

“Saya ucapkan terima kasih ke Bu Mega (Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri), sudah izinkan saya berbakti kepada PDIP. Dan saya berdiskusi dengan keluarga terdekat. Saya memutuskan untuk pamit dari PDIP hari ini,” kata Maruarar atau akrab disapa Ara, dikutip Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ara berdoa agar PDI Perjuangan tetap menjadi partai yang besar dan memperjuangkan Pancasila. 

Baca Juga :  Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun

Meskipun ia tidak menjelaskan akan bergabung ke partai apa di masa depan, Ara memastikan bahwa ia akan mengikuti langkah Presiden Joko Widodo, yang merupakan salah satu kader PDI Perjuangan.

“Saya memilih mengikuti langkah Pak Jokowi. Karena saya percaya Pak Jokowi merupakan pemimpin yang dipercaya rakyat Indonesia. Kepercayaan publiknya 75%-80%. Beliau sudah memperjuangkan banyak hal,” kata Ara.

Nama Ara juga menjadi sorotan pada akhir tahun 2023, ketika ia mengunggah foto makan malam bersama beberapa orang terkaya di Indonesia seperti Sugianto Kusuma alias Aguan, Prajogo Pangestu, Frangky Wijadja, dan Boy Thohir.

Selain itu, Ara juga pernah menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan sebagai ketua Taruna Merah Putih, organisasi sayap PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Legenda Sepakbola Asal Jerman Franz Beckenbauer Berpulang, Publik Sepakbola Dunia Berduka

Saat menjadi anggota DPR, Ara melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 85,8 miliar setelah dikurangi utang. Dia memiliki utang sebesar Rp 33,79 miliar.

Sebagian besar harta Ara berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp 74,48 miliar. Properti yang dimilikinya tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatra Utara.

Menurut LHKPN, Ara memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,15 miliar yang terdiri dari mobil Fotton Ambulance (2012) senilai Rp 94,5 juta, Toyota Alphard (2017) senilai Rp 713,77 juta, dan Toyota Fortuner (2017) senilai Rp 344 juta. Semua kendaraan tersebut didapatkan dari hasil kerja kerasnya.

Ara juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 7,42 miliar, surat berharga senilai Rp 11,08 miliar, dan kas serta setara kas senilai Rp 19,95 miliar.

Berita Terkait

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:00 WIB

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Berita Terbaru

Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:00 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB