Klarifikasi Pratiwi Noviyanthi atas Tuduhan Pemerasan Dana Donasi untuk Agus Salim

- Redaksi

Tuesday, 29 October 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus yang lagi viral, pegiat media sosial Pratiwi Noviyanthi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memeras Agus Salim, korban penyiraman air keras, untuk mengembalikan uang donasi sebesar Rp 1,5 miliar ke yayasan yang ia kelola.

Bantahan ini disampaikan Novi setelah kuasa hukum Agus, Farhat Abbas, melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Novi menyatakan bahwa donasi yang ditujukan untuk pengobatan Agus Salim masih tersimpan dalam rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan miliknya.

Ia mengonfirmasi bahwa seluruh dana tersebut masih utuh, kecuali Rp 5 juta yang telah digunakan untuk keperluan medis Agus.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ketik Monyet Pakai Jas Hujan di Google, Hasilnya Bikin Kaget!

Dalam kesempatan tersebut, Novi menampik tudingan pemerasan terhadap Agus.

Ia menjelaskan bahwa alihbuku uang tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak setelah terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan dana donasi.

Menurutnya, saat transaksi dengan nominal besar dilakukan, manajemen bank selalu memastikan melalui prosedur pengecekan ganda untuk memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan.

Proses verifikasi tersebut, jelas Novi, melibatkan beberapa petugas bank, mulai dari customer service hingga manajer, yang menanyakan tujuan transfer dana secara berulang kali.

Setelah dana tersebut dialihkan, pihak kuasa hukum yayasan mengadakan dialog dengan keluarga Agus yang diwakili oleh ayahnya.

Dalam dialog tersebut, kedua pihak sepakat bahwa tujuan utama dari donasi tersebut harus difokuskan pada pengobatan dan perawatan Agus.

Baca Juga :  Aldi Satya Mahendra Raih Gelar Juara Dunia Supersport 300 2024, Catatkan Sejarah di Sirkuit Jerez

Menurut Novi, Agus memang membutuhkan perawatan intensif, termasuk operasi pencangkokan kelopak mata sebagai bagian dari proses pemulihannya.

Menanggapi adanya petisi publik yang meminta pengembalian dana donasi, Novi menyatakan bahwa ia akan menunggu arahan dari Dinas Sosial.

Ia menekankan bahwa fokus utama adalah untuk memastikan proses pengobatan Agus berjalan dengan baik.

Novi berencana untuk berkonsultasi dengan Dinas Sosial terkait panduan pemanfaatan dana donasi tersebut, mengingat instansi tersebut biasanya memiliki pedoman mengenai pemanfaatan dana atau penerima manfaat.

Sebelumnya, Farhat Abbas, kuasa hukum Agus, menyatakan bahwa Pratiwi Noviyanthi meminta agar dana donasi dikirimkan ke Yayasan Peduli Kemanusiaan miliknya.

Menurut Farhat, Novi menggunakan cara mengancam dan menyebarkan tuduhan bahwa Agus tidak amanah dalam mengelola donasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga

Farhat mengutip pesan Novi yang mengancam akan melaporkan ke Dinas Sosial serta memviralkan isu tersebut jika dana tidak segera dikembalikan.

Permasalahan terkait dana donasi ini berawal dari aksi penggalangan dana yang dilakukan Novi untuk membantu biaya pengobatan Agus, korban kekerasan penyiraman air keras.

Konflik muncul ketika Novi mengetahui bahwa Agus menggunakan sebagian dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk membantu saudaranya, Wawa, melunasi cicilan rumah sebesar Rp 98 juta.

Selain itu, Novi menemukan adanya transfer dana dari rekening Agus ke rekening anggota keluarga lain.***

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa

Pendidikan

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa? Simak Pembahasannya!

Monday, 12 Jan 2026 - 15:25 WIB