Pelaku Pengancaman Anies Baswedan sempat Hapus Akun sebelum Serahkan Diri ke Polisi

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pengancaman anies sempat hapus akun
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – AN (22), yang diduga melakukan ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor satu, Anies Baswedan, menyatakan diri menyerah ke polisi. 

AN sempat menghapus akun media sosial (medsos) yang digunakannya untuk melontarkan ancaman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa meskipun akun medsos Instagram @rifanariansyah telah dihapus, polisi masih dapat mengidentifikasi ancaman yang dibuat oleh AN. 

“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Kombes Yusuf, dilansir Antara, Senin (15/1/2024)

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Amankan Excavator Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal

AN menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1) dan berasal dari Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata dia.

Setelah mengidentifikasi akun medsos yang digunakan dalam ancaman tersebut, polisi langsung menghubungi keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut. 

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” ucap Yusuf.

Kasus ini langsung diungkap oleh tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dengan dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga :  Mengenal Kapitan Pattimura, Pahlawan Gagah Berani dari Maluku

Penyidik akan melakukan gelar perkara hari ini dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli di bidang bahasa, pidana, dan teknologi informasi. 

Polisi meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru