Bejat! Guru Ngaji di Palembang Cabuli 6 Santri, Begini Modusnya!

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ngaji yang melecehkan santri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang guru ngaji bernama Misnun (50) telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi karena Misnun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang menjadi muridnya dengan modus pijat pengobatan. 

Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di rumah korban yang kondisinya sepi. 

“Peristiwa terakhir itu di tanggal 13 Februari 2024, korban yang merupakan santriwatinya mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan korban. Pelaku melakukan hal tersebut di kediaman korban yang kondisinya sepi,” kata dia, Sabtu (24/2).

Pelaku meminta korban membuka seluruh pakaiannya dengan dalih memberikan pengobatan. 

Baca Juga :  Erick Thohir Sambut Ole Romeny Bergabung dengan Oxford United

Namun setelah membuka seluruh pakaiannya, Misnun membaluri tubuh korban dan melakukan pencabulan tersebut.

“Korban ini dipaksa membuka baju, pelaku berdalih untuk memberikan pengobatan. Setelah membuka seluruh pakaiannya, pelaku membaluri tubuh korban dan kemudian melakukan pencabulan tersebut,” jelas Pratomo.

Korban beserta keluarganya melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu setelah kejadian tersebut. 

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” lanjut dia

Setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/2/2024) di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Pelaku ditangkap kemari pagi di rumahnya. Dari pengakuannya ada enam santriwati yang dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya

Misnun mengakui telah melakukan aksi yang sama pada enam santriwati lainnya.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Ponorogo

Pelaku telah ditahan di Polres Way Kanan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak harus dijaga dan pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara membaca jangka sorong

Pendidikan

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

Tuesday, 26 Aug 2025 - 16:50 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB