Bejat! Guru Ngaji di Palembang Cabuli 6 Santri, Begini Modusnya!

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ngaji yang melecehkan santri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang guru ngaji bernama Misnun (50) telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi karena Misnun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang menjadi muridnya dengan modus pijat pengobatan. 

Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di rumah korban yang kondisinya sepi. 

“Peristiwa terakhir itu di tanggal 13 Februari 2024, korban yang merupakan santriwatinya mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan korban. Pelaku melakukan hal tersebut di kediaman korban yang kondisinya sepi,” kata dia, Sabtu (24/2).

Pelaku meminta korban membuka seluruh pakaiannya dengan dalih memberikan pengobatan. 

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, Pemerintah Pusat Suplai 7.000 Ton Beras ke Kota Jambi

Namun setelah membuka seluruh pakaiannya, Misnun membaluri tubuh korban dan melakukan pencabulan tersebut.

“Korban ini dipaksa membuka baju, pelaku berdalih untuk memberikan pengobatan. Setelah membuka seluruh pakaiannya, pelaku membaluri tubuh korban dan kemudian melakukan pencabulan tersebut,” jelas Pratomo.

Korban beserta keluarganya melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu setelah kejadian tersebut. 

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” lanjut dia

Setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/2/2024) di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Pelaku ditangkap kemari pagi di rumahnya. Dari pengakuannya ada enam santriwati yang dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya

Misnun mengakui telah melakukan aksi yang sama pada enam santriwati lainnya.

Baca Juga :  Apabila Peran Karyawan Dimainkan Secara Objektif Maka Perilaku Karyawan yang Dimainkan oleh Faktor Subjektif Akan Meningkat

Pelaku telah ditahan di Polres Way Kanan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak harus dijaga dan pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB