Bejat! Guru Ngaji di Palembang Cabuli 6 Santri, Begini Modusnya!

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ngaji yang melecehkan santri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang guru ngaji bernama Misnun (50) telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi karena Misnun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang menjadi muridnya dengan modus pijat pengobatan. 

Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di rumah korban yang kondisinya sepi. 

“Peristiwa terakhir itu di tanggal 13 Februari 2024, korban yang merupakan santriwatinya mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan korban. Pelaku melakukan hal tersebut di kediaman korban yang kondisinya sepi,” kata dia, Sabtu (24/2).

Pelaku meminta korban membuka seluruh pakaiannya dengan dalih memberikan pengobatan. 

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Gelar Bazar Ramadhan untuk Meringankan Beban Masyarakat

Namun setelah membuka seluruh pakaiannya, Misnun membaluri tubuh korban dan melakukan pencabulan tersebut.

“Korban ini dipaksa membuka baju, pelaku berdalih untuk memberikan pengobatan. Setelah membuka seluruh pakaiannya, pelaku membaluri tubuh korban dan kemudian melakukan pencabulan tersebut,” jelas Pratomo.

Korban beserta keluarganya melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu setelah kejadian tersebut. 

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” lanjut dia

Setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/2/2024) di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Pelaku ditangkap kemari pagi di rumahnya. Dari pengakuannya ada enam santriwati yang dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya

Misnun mengakui telah melakukan aksi yang sama pada enam santriwati lainnya.

Baca Juga :  Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Pelaku telah ditahan di Polres Way Kanan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak harus dijaga dan pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum.

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru