H-1 Idul Adha, Satgas Pangan Gelar Pengawasan Terhadap Importasi Gula

- Redaksi

Saturday, 15 June 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas pangan lakukan pengawasan di tanjung priok
( Dok. Ist)

 swarawarta.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Direktorat Bea-Cukai sedang memantau dan mengawasi impor gula kristal putih (GKP) menjelang Idul Adha 2024 oleh Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 7 Juni 2024 dengan Risalah Nomor TAN.03.06/331/D.11.M.EKON/06/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disepakati bahwa Kementerian Perdagangan akan mengkoordinasikan monitoring terhadap GKP yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan, yang importasinya dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN Ill) untuk mengambil langkah dalam rangka monitoring impor gula kristal putih,” ujar Dover dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024)

Baca Juga: Jelang Hari Raya Qurban, Pasar Hewan di Ponorogo Digeruduk Pembeli

Baca Juga :  Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Dalam pemantauan yang dilakukan, terdapat 27 dokumen pemberitahuan manifes (BC 1.1) importasi oleh PTPN III di Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah 765 kontainer yang tersebar di tujuh lokasi periode 3 Februari hingga 6 Juni 2024. 

“Yaitu New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi,” jelas dia.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini Resep Sate Kambing yang Sedap dan Tak Berbau

Pada Rabu, 12 Juni, anggota Satgas Pangan Polri bersama stakeholder melakukan monitoring di enam lokasi timbun dengan jumlah 740 kontainer yang ditemukan di TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, TPP Transcon Indonesia, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi.

Baca Juga :  Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Dante, Terbukti Lalai!

Pada Kamis, 13 Juni, dilakukan monitoring di TPS NPCT1 atas pemberitahuan manifest BC 1.1 Nomor 002433 tanggal 6 Juni 2024 dengan jumlah 25 kontainer. 

Dalam pemantauan tersebut, ditemukan bahwa status BC 1.1 pada TPS tersebut adalah partial shipment, dimana 24 kontainer sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sedangkan, 1 kontainer lainnya (MSMU3229717 ukuran 20′) belum tiba di Pelabuhan Tanjung Priok per tanggal 13 Juni 2024. Dari hasil konfirmasi importir (PT PTPN III), atas 1 kontainer tersebut masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Selain itu, anggota Satgas Pangan Polri juga membuka satu kontainer di masing-masing TPS dan TPP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor. 

Baca Juga :  Permohonan Peninjauan Kembali Kasus Wayan Mirna: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kedua

Namun, tim tidak dapat membuka kontainer TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu karena kewajiban pabeannya belum diselesaikan dengan benar.

“Telah ditetapkan dalam status barang tidak dikuasai (BTD) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” sebut Dover.

“Rekapitulasi data terkait dengan Nomor B/L, Tanggal B/L, Nomor PIB, Nomor dan tanggal BC 1.1, volume BC 1.1 telah disampaikan dan didistribusikan oleh Importir (PTPN III) kepada seluruh Tim Monitoring. Selanjutnya, hasil kegiatan monitoring dibuatkan berita acara dan ditandatangani Tim Monitoring KPPBC Tanjung Priok,” pungkasnya

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB