Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idKuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan kliennya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo pada periode 2015-2016.

Zaid menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tersebut sepenuhnya beralih kepada presiden setelah diafirmasi, sehingga ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Zaid, kliennya hanya menjalankan tugas sesuai arahan presiden sebagai kepala negara dan atasannya langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11), ia menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tanah Longsor di Perumahan PT Bumi Podo Rukun Malang, Tidak Ada Korban

Zaid juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari hukum administrasi negara dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat luas dan berada di luar kategori pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memastikan tindakan yang dituduhkan kepada seseorang benar-benar dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari jabatan resmi.

Dalam hal ini, ia menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengarah pada kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong selama menjabat, bukan tindakannya secara individu.

Zaid menekankan bahwa kebijakan seorang menteri adalah bagian dari kewenangan tata usaha negara yang hanya dapat dinilai berdasarkan hukum administrasi,

Baca Juga :  Heboh! Guru di Grobogan Digrebek Warga Usai Diduga Mesum dengan Siswanya Sendiri

sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena izin impor gula adalah bagian dari hukum administrasi negara dan bukan masuk dalam ranah hukum pidana.

Zaid juga mengkritik tindakan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada bukti kuat dan cukup yang mendukung dugaan tindak pidana terhadap Tom Lembong.

Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung dalam kasus ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat, melainkan menyasar kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  Menang dari Nassaji, Al Hilal Memastikan Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions Asia 2023/2024

Zaid berharap bahwa pengadilan dapat mengkaji kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang diambil terhadap kliennya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya pembedaan antara kebijakan administratif dan dugaan tindak pidana dalam proses hukum terhadap pejabat publik.

Diharapkan, keputusan dalam sidang praperadilan ini dapat menjadi acuan untuk proses hukum serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB