Penangkapan AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Tiga Anak Perempuan

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS, Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOI)

SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini berhasil menangkap seorang lansia berusia 61 tahun, dengan inisial AS alias OM alias Bambang, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga bocah perempuan di kawasan Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam Sabtu, 27 Januari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan saat ini berada di Polres Metro Jaktim.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku melakukan tindakan bejatnya ini karena dipengaruhi oleh sering menonton film asusila.

Baca Juga :  Rekomendasi olahan telur buat yang bosen makan telur

Video kejadian tersebut menjadi viral, dan berkat tindakan cepat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil ditangkap.

Para korban yang berusia 6, 11, dan 8 tahun telah melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mendapatkan saran dari pihak berwajib.

Nicholas Ary Lilipaly menambahkan bahwa polisi mengambil langkah cepat setelah melihat kejadian tersebut menjadi viral.

Tersangka AS diduga telah melakukan tindakan asusila tiga bocah perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Orangtua korban segera membuat laporan pada Sabtu (27/1), dan penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah adanya laporan.

Korban, yang berusia 6, 11, dan 8 tahun, telah mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Baca Juga :  Setelah Penantian Panjang, 100 Truk Bantuan Akhirnya Dapat Masuk ke Gaza

Polisi memberi saran kepada orangtua korban untuk segera melaporkan kejadian ini, dan tindakan hukum diambil dengan cepat setelah laporan dibuat.

Motif dari tindakan asusila ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Keberhasilan ini menunjukkan peran penting Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menjaga keamanan dan melindungi hak anak.

Penting untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan anak dan bahaya kejahatan seksual.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Siswinya, Guru di Jaksel Dipolisikan

Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dapat berdampak buruk pada perilaku seseorang, seperti film asusila yang diduga mempengaruhi perilaku pelaku.

Semua pihak diharapkan bersama-sama bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.

Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan tindak asusila.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini menjadi prioritas, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Suhu 37 Apakah Normal

Kesehatan

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:29 WIB