Terlambat Buat LADK, Parpol Ini Diberi Kelonggaran

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemilu 2024 (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada Pemilu 2024, semua parpol yang ikut serta harus melaporkan dana kampanye mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, hanya delapan parpol di Pacitan yang sudah melaporkannya, yaitu Partai Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, PBB, Demokrat, PSI, dan PPP. 

Sementara itu, parpol dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana atau bantuan untuk kampanye yang berasal dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan lainnya. 

‘’Peserta pemilu dan atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,’’ kata Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini pada, Sabtu, (13/1).

Baca Juga :  Erick Thohir: Penurunan Peringkat FIFA Indonesia Sudah Diprediksi

Meskipun 17 parpol telah menyampaikan laporan, sebagian besar dari mereka belum lengkap. 

Hal ini membuat KPU memberi kesempatan kepada parpol lain untuk melengkapinya. Hanya satu parpol, yaitu PKN, yang tidak menyampaikan berkas LADK ke KPU.

‘’Sementara satu parpol, yakni PKN tidak menyerahkan berkas LADK ke KPU,’’ sebutnya.

KPU menyatakan bahwa kewajiban untuk memberikan informasi mengenai dana kampanye ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas parpol. 

‘’Sejatinya sudah kami imbau sejak awal,’’ sambungnya.

Sebab, seluruh parpol peserta pemilu akan diuji dan dinilai oleh publik melalui laporan LADK mereka. 

Parpol-parpol di Pacitan harus melaporkan LADK sebelum batas akhir tanggal 7 Januari 2024, atau 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan metode kampanye rapat umum pada tanggal 21 Januari 2024.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB