Terlambat Buat LADK, Parpol Ini Diberi Kelonggaran

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemilu 2024 (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada Pemilu 2024, semua parpol yang ikut serta harus melaporkan dana kampanye mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, hanya delapan parpol di Pacitan yang sudah melaporkannya, yaitu Partai Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, PBB, Demokrat, PSI, dan PPP. 

Sementara itu, parpol dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana atau bantuan untuk kampanye yang berasal dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan lainnya. 

‘’Peserta pemilu dan atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,’’ kata Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini pada, Sabtu, (13/1).

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pasar Godean, Pesan Ini untuk Para Pedagang

Meskipun 17 parpol telah menyampaikan laporan, sebagian besar dari mereka belum lengkap. 

Hal ini membuat KPU memberi kesempatan kepada parpol lain untuk melengkapinya. Hanya satu parpol, yaitu PKN, yang tidak menyampaikan berkas LADK ke KPU.

‘’Sementara satu parpol, yakni PKN tidak menyerahkan berkas LADK ke KPU,’’ sebutnya.

KPU menyatakan bahwa kewajiban untuk memberikan informasi mengenai dana kampanye ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas parpol. 

‘’Sejatinya sudah kami imbau sejak awal,’’ sambungnya.

Sebab, seluruh parpol peserta pemilu akan diuji dan dinilai oleh publik melalui laporan LADK mereka. 

Parpol-parpol di Pacitan harus melaporkan LADK sebelum batas akhir tanggal 7 Januari 2024, atau 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan metode kampanye rapat umum pada tanggal 21 Januari 2024.

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat

Olahraga

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

Thursday, 16 Oct 2025 - 18:33 WIB