Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK? Ini Fakta Lengkapnya

- Redaksi

Saturday, 27 September 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK

Benarkah Isi Pertalite Harus Pakai STNK

SwaraWarta.co.id – Pertamina secara resmi menyatakan bahwa menunjukkan STNK bukanlah syarat wajib untuk membeli Pertalite.

Kebijakan ini merupakan langkah tambahan yang diterapkan secara terbatas oleh SPBU tertentu untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Syarat utama yang diberlakukan hanyalah menunjukkan QR Code dari sistem MyPertamina.

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan video dan informasi yang menyebut bahwa pengisian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Resmi Pertamina Soal Syarat STNK

Menanggapi viralnya isu ini, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, memberikan klarifikasi. Aturan resmi yang berlaku hanya mewajibkan pembeli untuk menunjukkan QR Code yang didapatkan setelah mendaftarkan kendaraan di sistem subsidi tepat.

Baca Juga :  Ditinggal Trawih, Rumah Pemilik Toko di Ponorogo Digasak Maling

Robert menjelaskan bahwa jika ada SPBU yang meminta untuk melihat STNK, hal tersebut adalah inisiatif tambahan dari operator SPBU setempat. Langkah ini biasanya diterapkan pada situasi tertentu.

“Beberapa operator/ SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol… Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali,” ujar Roberth.

Praktik ini tidak berlaku secara menyeluruh di semua SPBU dan terutama diterapkan di lokasi yang sebelumnya pernah mengalami koreksi karena penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi: QR Code MyPertamina

Sementara syarat menunjukkan STNK saat transaksi bukanlah kewajiban nasional, kewajiban untuk memiliki QR Code MyPertamina justru sudah diberlakukan secara resmi, khususnya untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga :  CHORD MENGAPA TAK PERNAH JUJUR

QR Code ini berfungsi sebagai alat verifikasi digital untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite hanya dikonsumsi oleh kelompok yang berhak. Untuk mendaftar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

  • Foto KTP pemilik atau pengemudi.
  • Foto STNK kendaraan.
  • Foto kendaraan dari sudut depan agak miring (sekitar 45 derajat) yang memperlihatkan nomor polisi dan jumlah roda dengan jelas.

Setelah pendaftaran disetujui, satu QR Code akan diberikan untuk satu kendaraan. Kode ini bersifat pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya.

Waspada terhadap Informasi yang Tidak Benar

Beredar juga narasi yang menyebut bahwa kendaraan yang mati pajak akan dilarang mengisi BBM atau ada pembatasan pengisian setiap 7 hari untuk mobil. Pertamina telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Baca Juga :  Gunung Marapi Erupsi Kembali, Bandara Minangkabau Padang Ditutup

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 atau akun media sosial resmi Pertamina, untuk menghindari misinformation.

Jadi, jawaban atas pertanyaan “benarkah isi Pertalite harus pakai STNK?” adalah tidak sepenuhnya benar. Menunjukkan STNK bukanlah syarat wajib secara nasional menurut penjelasan resmi Pertamina.

Syarat mutlaknya adalah dengan memiliki dan menunjukkan QR Code dari program MyPertamina saat bertransaksi di SPBU. Keharusan menunjukkan STNK hanyalah langkah verifikasi tambahan yang diterapkan secara lokal dan situasional untuk mencegah penyalahgunaan.

 

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB