Videotron Anies Baswedan diturunkan, Jusuf Kalla Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Jusuf Kalla atau wakil presiden ke 10 dan ke 12
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, yaitu Jusuf Kalla atau dikenal dengan JK, mengomentari penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi.

Menurut JK, hal tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.

JK menegaskan bahwa semua tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga :  Doa dan Adab Bercermin yang Bisa Kita Terapkan Sehari-hari

“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.

Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project. 

Video tersebut merupakan imajinasi kelompok penggemar K-Pop dan memasang videotron tersebut secara sukarela dengan dana sumbangan. 

Rencananya, videotron tersebut akan tayang dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2024, namun hanya satu hari setelah dipasang, videotron dukungan itu diturunkan atau tidak dilanjutkan. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dalam masalah ini dan akan menempuh upaya hukum.

“Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu,” kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga :  Babak Belur, Pria di Nias Serahkan Diri Usai Tikam Warga

“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara,” sambungnya.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB