Videotron Anies Baswedan diturunkan, Jusuf Kalla Buka Suara

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Jusuf Kalla atau wakil presiden ke 10 dan ke 12
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, yaitu Jusuf Kalla atau dikenal dengan JK, mengomentari penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi.

Menurut JK, hal tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.

JK menegaskan bahwa semua tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, sehingga kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga :  Wakil Menteri PPPA Soroti Pernikahan Anak SMP dan SMK di Lombok yang Viral

“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.

Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project. 

Video tersebut merupakan imajinasi kelompok penggemar K-Pop dan memasang videotron tersebut secara sukarela dengan dana sumbangan. 

Rencananya, videotron tersebut akan tayang dari tanggal 15 hingga 21 Januari 2024, namun hanya satu hari setelah dipasang, videotron dukungan itu diturunkan atau tidak dilanjutkan. 

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dalam masalah ini dan akan menempuh upaya hukum.

“Kami masih menunggu klarifikasi terkait siapa nama tokoh sebenarnya dibalik peristiwa itu,” kata Hari kepada Tempo.co, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga :  Aturan Baru: Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

“Terkait tindakan hukum ketika ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu, itu harus ditindak tegas oleh Bawaslu dan instrumen negara,” sambungnya.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Berita Terbaru

Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Pendidikan

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

Monday, 14 Jul 2025 - 17:00 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS

Pendidikan

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Monday, 14 Jul 2025 - 16:51 WIB