Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Kebumen, berinisial RS, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menjual video porno anak di media sosial.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan video-video tersebut melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi lewat aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Selebgram Siskaee Kembali Tak Hadiri Proses Pemeriksaan Kasus Film Pornografi

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7).

Menurut Sulis, RS mengirimkan video porno anak-anak yang berusia antara sembilan hingga sepuluh tahun dengan harga Rp 300 ribu. Sementara itu, video porno orang dewasa dijual seharga Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Semalaman, Rumah Dua Lantai di Duren Sawit Jakarta Timur Ambruk

Pelaku memiliki ratusan anggota di grupnya dan diperkirakan mendapatkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Menariknya, RS tidak merekam sendiri video tersebut; ia mengambilnya dari situs porno lain dan kemudian menjualnya. Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” jelasnya.

Baca Juga: Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

Karena perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita Terbaru