AB, 41 Tahun Ditangkap Setelah Tindakan Tak Senonohnya Terhadap Seorang Anak Perempuan 7 Tahun di Nunukan

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AB Pelaku Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Polres Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang pria warga Nunukan berinisial AB (41) yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Menurut Siswati, ayah korban yang berada di Kecamatan Sebuku menerima pesan suara WhatsApp dari istrinya, yang memberitahu bahwa AB telah melakukan tindakan cabul terhadap anak mereka.

Pada awalnya, korban mengaku telah diberikan uang sebesar Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil menemukan dan menangkap AB di rumahnya pada 14 Februari 2024.

Pelaku telah mengakui perbuatannya, mengatakan bahwa ia mencabuli korban dengan memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Melaju ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Setelah Menang 2-0 Atas Filipina

Tindakan tersebut dilakukan di rumah korban saat kondisinya sepi.

Siswati menjelaskan bahwa AB merupakan orang kepercayaan orangtua korban yang membantu pekerjaan kedua orangtua korban sebagai petani rumput laut.

Oleh karena itu, pelaku memiliki akses mudah untuk bertemu dengan korban di rumahnya. Ketika pelaku datang ke rumah korban, ia memanggil korban dengan janji memberikan uang jajan.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi, hanya ada korban dan adiknya.

Pelaku AB telah diamankan di markas Polsek Nunukan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menggambarkan kekejaman tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga :  PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?

Orang tua korban yang dengan tegas melaporkan kejadian ini menunjukkan keberanian dalam menghadapi situasi sulit seperti ini.

Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan bahwa pelaku kejahatan seksual dapat diadili dan diberikan hukuman yang setimpal.

Penting untuk memahami bahwa tindakan pencabulan terhadap anak adalah serius dan harus ditangani dengan serius pula.

Perlindungan terhadap anak-anak perlu diperkuat melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas.

Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap lingkungan sekitarnya dan aktif melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak.

Dukungan kepada korban dan keluarganya juga penting dalam memulihkan trauma dan mengembalikan keamanan psikologis bagi anak tersebut.

Penting untuk menciptakan kesadaran dalam masyarakat tentang urgensi perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Edukasi mengenai hak dan perlindungan anak harus terus ditingkatkan agar orang tua, guru, dan masyarakat umum dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Baca Juga :  4 Wisatawan Terseret Ombak Pangandaran, Orang Dinyatakan Hilang

Dalam konteks ini, penting juga bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak dan menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Hukuman yang adil dan memberikan efek jera dapat menjadi deterren bagi potensi pelaku kejahatan serupa.

Langkah-langkah pencegahan harus mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan kesadaran di masyarakat, peningkatan pengawasan terhadap lingkungan anak-anak, dan pendidikan seksual yang sehat.

Selain itu, mendukung korban dan keluarganya dalam pemulihan juga merupakan bagian integral dari penanganan kasus seperti ini.

Melalui kasus ini, semoga dapat mendorong perubahan dalam sikap dan perilaku masyarakat terkait dengan perlindungan anak.

Kejadian ini seharusnya menjadi momentum untuk menggalang dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak dengan penuh kasih sayang dan perlindungan.***

Berita Terkait

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?
Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa
MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 09:50 WIB

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Monday, 31 August 2026 - 09:30 WIB

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

Sunday, 30 August 2026 - 08:44 WIB

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru