AB, 41 Tahun Ditangkap Setelah Tindakan Tak Senonohnya Terhadap Seorang Anak Perempuan 7 Tahun di Nunukan

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AB Pelaku Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Polres Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang pria warga Nunukan berinisial AB (41) yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Menurut Siswati, ayah korban yang berada di Kecamatan Sebuku menerima pesan suara WhatsApp dari istrinya, yang memberitahu bahwa AB telah melakukan tindakan cabul terhadap anak mereka.

Pada awalnya, korban mengaku telah diberikan uang sebesar Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil menemukan dan menangkap AB di rumahnya pada 14 Februari 2024.

Pelaku telah mengakui perbuatannya, mengatakan bahwa ia mencabuli korban dengan memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban.

Baca Juga :  Sepanduk Presiden Jokowi dan Anwar Usman dibakar dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU

Tindakan tersebut dilakukan di rumah korban saat kondisinya sepi.

Siswati menjelaskan bahwa AB merupakan orang kepercayaan orangtua korban yang membantu pekerjaan kedua orangtua korban sebagai petani rumput laut.

Oleh karena itu, pelaku memiliki akses mudah untuk bertemu dengan korban di rumahnya. Ketika pelaku datang ke rumah korban, ia memanggil korban dengan janji memberikan uang jajan.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi, hanya ada korban dan adiknya.

Pelaku AB telah diamankan di markas Polsek Nunukan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menggambarkan kekejaman tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di IKN

Orang tua korban yang dengan tegas melaporkan kejadian ini menunjukkan keberanian dalam menghadapi situasi sulit seperti ini.

Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini memberikan harapan bahwa pelaku kejahatan seksual dapat diadili dan diberikan hukuman yang setimpal.

Penting untuk memahami bahwa tindakan pencabulan terhadap anak adalah serius dan harus ditangani dengan serius pula.

Perlindungan terhadap anak-anak perlu diperkuat melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas.

Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap lingkungan sekitarnya dan aktif melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak.

Dukungan kepada korban dan keluarganya juga penting dalam memulihkan trauma dan mengembalikan keamanan psikologis bagi anak tersebut.

Penting untuk menciptakan kesadaran dalam masyarakat tentang urgensi perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Edukasi mengenai hak dan perlindungan anak harus terus ditingkatkan agar orang tua, guru, dan masyarakat umum dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Baca Juga :  Pedagang Desak Perbaikan Los di Depan Pasar Keramat Jati

Dalam konteks ini, penting juga bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak dan menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Hukuman yang adil dan memberikan efek jera dapat menjadi deterren bagi potensi pelaku kejahatan serupa.

Langkah-langkah pencegahan harus mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan kesadaran di masyarakat, peningkatan pengawasan terhadap lingkungan anak-anak, dan pendidikan seksual yang sehat.

Selain itu, mendukung korban dan keluarganya dalam pemulihan juga merupakan bagian integral dari penanganan kasus seperti ini.

Melalui kasus ini, semoga dapat mendorong perubahan dalam sikap dan perilaku masyarakat terkait dengan perlindungan anak.

Kejadian ini seharusnya menjadi momentum untuk menggalang dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak-anak dengan penuh kasih sayang dan perlindungan.***

Berita Terkait

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Thursday, 5 March 2026 - 11:09 WIB

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Berita Terbaru