Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tak Ada yang Dari Tom Lembong

- Redaksi

Wednesday, 26 February 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar yang berasal dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Meski demikian, tidak ada nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terlibat dalam kasus ini.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Juru Bicara Kejagung, Qohar, uang yang disita tersebut dikembalikan secara sukarela oleh para tersangka.

“Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beriktikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016,” ujarnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 23 Maret 2025: Klaim Hadiah Gratis Sekarang!

Uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Qohar juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari tersangka untuk memperbaiki keadaan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah ada aliran dana yang terkait dengan pengembalian uang tersebut, Qohar memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara rinci.

 

Ia mengingatkan bahwa hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses persidangan yang akan datang.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi terkait impor gula, yang telah merugikan negara.

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi.

Baca Juga :  Pembangunan Tol Lumajang-Jogja Akan Lewati Pacitan, Berikut Informasinya!

“Bahwa apakah ada aliran uang ke TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilaporkan ke Kejaksaan, maaf, (maksudnya) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua, untuk sembilan tersangka progresnya masih dalam tahap penyidikan. Jadi masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru