Bagaimana Hukum Sholat Tarawih? Ini Penjelasannya!

- Redaksi

Thursday, 22 February 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang yang sedang sholat tarawih (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Salat tarawih adalah salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Islam di bulan Ramadhan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salat ini dilakukan setiap malam setelah salat isya dan sebelum salat witir, dimana orang-orang berkumpul dan berdoa bersama-sama. 

Salat tarawih merupakan bentuk dari qiyamul lail atau salat malam yang dilakukan secara berjamaah, yang dianjurkan dan disunnahkan.

Salat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat bagi orang-orang yang melaksanakannya. 

Dalam melakukan salat tarawih, seseorang bisa mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan ketaqwaan, mempererat ukhuwah, meningkatkan konsentrasi dan fokus dalam ibadah, serta meraih pahala yang besar dari Allah SWT.

Hukum Sholat Tarawih

Para ulama sepakat bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah mutlak, yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i. 

Baca Juga :  Rektor Universitas Bina Darma Terseret Kasus Penggelapan dan TPPU, Kerugian Capai Rp38 Miliar

Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ (kesepakatan) para ulama. 

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Dari Ayat Al-Qur’an, Allah TAberikan makna bahwa malam hari sebagai waktu tambahan untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Isra Ayat 79:

“Dan pada sebagian malam hari, bertasbihlah kepada-Nya serta tambahan bagi ibadahmu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Hadits yang dipaparkan juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu mencontohkan akan pelaksanaan Salat Tarawih dan menganjurkannya kepada umatnya, Hadits ini disebutkan dalam Muttafaq ‘alaih:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Baca Juga :  Sagil, Bocah SD dengan Tinggi Nyaris 2 M, jadi Harapan Baru Bangsa.

“Barang siapa yang melakukan salat (tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah Ta’ala) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Maka, Salat Tarawih adalah sunnah Nabi Muhammad SAW yang selalu dianjurkan dan dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. 

Meskipun bukan merupakan kewajiban, Salat Tarawih tetap menjadi salah satu ibadah yang sangat penting dari sisi agama, karena memiliki banyak keutamaan dan manfaat bagi orang yang melaksanakannya. 

Salah satu keuntungan dari Salat Tarawih adalah mempererat persaudaraan umat Islam, sebab para jamaah salat dari berbagai kalangan dan latar belakang bergandengan tangan dalam melaksanakan salat tarawih sampai khatam.

Akibat Jika Meninggalkan Shalat Tarawih 

Meskipun beberapa orang lebih memilih untuk tidak melakukan salat tarawih. Namun, yang perlu diingat, tidak mengerjakan salat tarawih tanpa alasan yang syari’ dapat menimbulkan rasa kehilangan, kekecewaan, dan rasa bersalah di kemudian hari. 

Baca Juga :  Mees Hilgers Tiba di Bali, Siap Perkuat Timnas Jelang Laga Lawan China dan Jepang

Jika seseorang tidak melakukan salat tarawih tanpa alasan yang syar’i pada bulan Ramadhan, maka ia tidak termasuk orang yang berdosa secara hukum, karena salat tarawih adalah sunnah, tetapi ia akan kehilangan pahala dan keutamaan sholat tarawih. 

Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menyadari bahwa salat tarawih adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan dan manfaat. 

Untuk itu, sebaiknya kita jangan melewatkan pelaksanaan salat tarawih tanpa alasan yang syar’i, seperti sakit, musafir, atau halangan lainnya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB