Roti Aoka Telah Diperiksa Oleh BPOM dan Hasilnya Tidak Ditemukan Bahan Berbahaya.

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPOM telah mengklarifikasi terkait dugaaan pengunaan bahan berbahaya dalam roti aoka.

BPOM mengatakan bahwa produk Roti Aoka, yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family di Bandung, tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) seperti natrium dehidroasetat, seperti yang telah di isukan.

 

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” kata BPOM dikutip pada Rabu (24/7).

 

BPOM telah mengambil sampel roti AOKA dan melakukan uji produk, serta melakukan inspeksi di fasilitas produksi roti pada tanggal 1 Juli 2024, hasilnya BPOM tidak menemukan natrium dehidroasetat di kedua proses tersebut.

 

Sebelumnya sempat gempar isu mengenai Roti Aoka yang mengandung bahan kosmetik sebagai pengawetnya, hal ini mengundang banyak perhatian publik, pasalnya roti Aoka adalah roti yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Walau isu ini sudah di bantah oleh produsen roti Aoka namun tetap saja isu ini masih menjadi buah bibir masyarakat.

Baca Juga :  Buntut Penganiayaan Remaja 15 Tahun di Lembata, 5 Terduga Pelaku Akan Diperiksa

 

 

Saat ini BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, baik sebelum maupun setelah produk beredar, untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

 

BPOM terus mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk situs web dan akun media sosial resmi BPOM.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru