Jokowi Menaikkan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto, Ada Unsur Transaksi Politikkah?

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNN)

SwaraWarta.co.idPresiden Joko Widodo menegaskan bahwa penganugerahan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukan bagian dari transaksi politik di tengah Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jokowi, kenaikan pangkat tersebut diberikan setelah pemilu untuk menghindari anggapan bahwa itu terkait dengan transaksi Politik.

Pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat setelah pemilu dilakukan untuk mencegah adanya penilaian masyarakat terkait transaksi politik.

Poin ini penting bagi Jokowi agar tidak timbul anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan agenda politik menjelang pemilihan umum.

Baca Juga :  Lestarikan Kesenian, PLN Libatkan Reog Ponorogo dalam Acara Pra Olimpiade Paris 2024

Presiden Jokowi juga merespons pro dan kontra dari masyarakat terkait kenaikan pangkat Prabowo.

Dia menekankan bahwa pemberian penghargaan kenaikan pangkat istimewa bukanlah hal baru dan telah diberikan kepada beberapa tokoh sebelumnya, termasuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat Menko Maritim dan Investasi.

Jokowi menjelaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat merupakan praktik yang biasa di lingkup TNI-Polri, bukan hanya saat ini tetapi juga pada masa sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa SBY dan Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapatkan penghargaan serupa.

Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang sudah menjadi bagian dari tradisi di lembaga pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Partai Hanura Resmi Mendukung Ganjar Pranowo dari PDIP sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024

Saat Rapat Pimpinan TNI Tahun 2024, Presiden Jokowi memberikan penghargaan pangkat jenderal bintang empat kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto atas jasa dan kontribusinya terhadap pembangunan bangsa, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan.

Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan semata.

Dalam kata-kata selamatnya, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto atas kenaikan pangkat istimewa tersebut.

Semua ini dilakukan dengan maksud memberikan apresiasi dan menghormati kontribusi Prabowo terhadap pembangunan bangsa.

Poin penting yang disampaikan oleh Jokowi adalah bahwa pemberian kenaikan pangkat istimewa ini bukanlah keputusan yang dilakukan secara sembrono, melainkan atas dasar jasa dan kontribusi nyata dalam pembangunan negara, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Sosok IH yang Telah Melangsungkan Pernikahan Sesama Jenis

Dengan demikian, Jokowi berharap bahwa masyarakat dapat memahami dan mengapresiasi keputusan tersebut tanpa menarik hubungan dengan politik atau transaksi pemilu.

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi berupaya menjelaskan secara transparan dan meyakinkan masyarakat agar tidak muncul keraguan terkait kenaikan pangkat Prabowo Subianto.

Keseluruhan pernyataan dan tindakan ini mencerminkan upaya Jokowi untuk menjaga integritas dan citra pemerintah di mata publik.***

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB