Ketua KPPS di Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Bertugas, Sempat Mengeluh Sakit dan Minta Pulang

- Redaksi

Thursday, 15 February 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, didampingi oleh Dandim 0502/JU Kolonel Kav Tofan Tri Anggoro dan Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara Iyan Sofian Hadi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 70, Koja, Jakarta Utara, meninggal dunia setelah bertugas. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui sempat mengeluh sakit saat proses penghitungan suara dan pingsan setelah sampai di rumahnya. 

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, mengatakan korban bernama Iyos Rusli (50). Saat proses pemungutan suara, korban sempat mengeluh sakit dan meminta untuk pulang pada Rabu (14/2/2024). 

“Iyos Rusli sedang melaksanakan tugas sebagai KPPS di TPS 70 dan sedang membacakan dan menghitung surat suara. Tiba-tiba merasakan tidak enak badan dan pamit pulang,” kata Syahroni, Kamis (15/2).

Baca Juga :  AS Roma Vs Cagliari: Gol Cepat Pellegrini Buka Pesta Kemenangan 4-0

Sesampai di rumahnya, korban tiba-tiba pingsan dan saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia

Pihak keluarga mengatakan korban memiliki riwayat penyakit diabetes. 

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada korban dan info yang telah didapatkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit diabetes,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, didampingi oleh Dandim 0502/JU Kolonel Kav Tofan Tri Anggoro dan Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara Iyan Sofian Hadi, melayat ke rumah duka pada pagi hari.

“Kami datang untuk melayat bapak Yos Rusli yang meninggal karena kelelahan semalam,” kata Gidion.

Gidion menyampaikan duka mendalam kepada keluarga atas meninggalnya korban setelah bertugas sebagai ketua KPPS.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Aturan Baru dalam Debat Pilpres 2024 Tahap ke Tiga

“Menyampaikan duka mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum. Memberikan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB