KPU Siapkan Dana Santunan untuk Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Saat Tugas

- Redaksi

Saturday, 17 February 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Siapkan Dana Santunan untuk Petugas ad hoc yang Meninggal Saat Pemilu-SwaraWarta.co.id (Sumber: Racker.ID)

SwaraWarta.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi telah menyediakan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santunan tersebut diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dengan besaran sebesar Rp.36.000.000 untuk santunan dan Rp.10.000.000 untuk biaya pemakaman.

Hasyim menyebut bahwa jumlah petugas ad hoc yang sakit dan meninggal selama pemungutan suara pada 14-15 Februari mencapai ribuan.

Pada Jumat, 16 Februari, pukul 18.00 WIB, tercatat 35 petugas meninggal, terdiri dari tiga PPS, 23 KPPS, dan sembilan anggota Linmas.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis Saat Selfie: WNA Italia Tewas Jatuh dari Tebing di Bali

Mereka tersebar di berbagai daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Sebagai informasi, selain petugas yang meninggal, terdapat pula sebanyak 3.909 petugas ad hoc yang harus jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.

Rinciannya melibatkan PPK, anggota PPK, petugas KPPS, dan anggota Linmas.

Provinsi dengan jumlah terbanyak petugas ad hoc yang dirawat karena sakit adalah Jawa Barat, diikuti oleh Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, dan Aceh.

Data ini menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah petugas ad hoc terbanyak yang sakit atau meninggal dunia, mencapai 2.001 orang, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 291 orang, dan Jawa Tengah dengan 272 orang.

Baca Juga :  Penuh Sandiwara, Seorang Ibu di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa santunan dan bantuan biaya pemakaman telah diatur dengan ketentuan tertentu.

Hal ini sebagai langkah KPU untuk memberikan dukungan kepada keluarga petugas ad hoc yang telah berjuang dalam penyelenggaraan Pemilu.

Situasi ini memunculkan keprihatinan terkait kesejahteraan dan kondisi kerja para petugas ad hoc, sehingga perlu evaluasi dan perbaikan sistem agar ke depannya dapat mengurangi risiko dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan mereka selama pelaksanaan tugas pemilihan umum.

Sebagai respons atas kejadian ini, perlu adanya koordinasi lintas sektor dan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan Pemilu, agar perubahan dan perbaikan dapat diimplementasikan untuk melindungi petugas ad hoc dan memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum di masa mendatang.***

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB