KPU Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

- Redaksi

Saturday, 24 February 2024 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Tangerang Gelar PSL di 13 TPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, kembali mengadakan pemungutan suara lanjutan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam wilayah kecamatan berbeda pada hari ini, Sabtu 24 Februari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024, yang mengubah Keputusan Nomor 484 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024.

Rustana, Komisioner KPU Kota Tangerang, menyampaikan bahwa pemungutan suara lanjutan dilakukan karena kekurangan surat suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Pemungutan suara tersebut dilaksanakan di 13 TPS dengan lokasi dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Truk Trailer Terguling di Layang Trosobo Sidoarjo, Arus Lalu Lintas Kembali Normal Setelah 10 Jam

Menurut info hari ini dilaksanakan PSL di 13 TPS berbeda karena ada beberapa alasan yang sebagian besar karena adanya kekurangan surat suara.

Beberapa lokasi pemungutan suara lanjutan mencakup Kecamatan Ciledug di TPS 20 Sudimara Selatan, TPS 41 Sudimara Barat, TPS 42 Sudimara Barat, dan TPS 6 Parung Serab.

Kekurangan surat suara provinsi menjadi penyebab utama pemungutan suara lanjutan di wilayah tersebut.

Untuk pemungutan suara lanjutan di wilayah Batuceper dilaksanakan di TPS 13 Batusari, ini dilakukan karena kekurangan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, di Kecamatan Karang Tengah, pemungutan suara lanjutan di TPS 12 dan 21 Karang Mulya diselenggarakan karena kekurangan surat suara.

Baca Juga :  Kia Siap Perluas Varian Hybrid dan SUV di Australia pada 2025

Kecamatan Cipondoh juga mengalami pemungutan suara lanjutan di TPS 18, 19, dan 20 Poris Plawad Indah serta TPS 36 Ketapang, yang dipicu oleh kekurangan surat suara.

Diinformasikan bahwa pelaksanaan PSL jadwalnya seperti yang direncanakan sebelumnya, yakni dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara setelahnya.

Wilayah Kecamatan Tangerang melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 81 Tanah Tinggi, sementara kecamatan Cibodas di TPS 22 Panunggangan Barat.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah mengambil keputusan untuk pemungutan suara lanjutan di empat TPS Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024.

Pemungutan suara lanjutan menjadi langkah yang diambil untuk memastikan setiap warga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Rekomendasi dan Tips Memilih Sepatu Gunung EIGER Anti Licin dan Cocok untuk Berbagai Kondisi

Kekurangan surat suara menjadi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, dan langkah-langkah seperti pemungutan suara lanjutan menjadi solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Komisioner Rustana menekankan bahwa pemungutan suara lanjutan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU, yang memberikan dasar hukum bagi kelangsungan proses pemilihan.

Pihak KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan melalui langkah-langkah yang tepat dan sesuai peraturan.

Dengan adanya pemungutan suara lanjutan ini, diharapkan seluruh pemilih dapat berpartisipasi secara maksimal dalam menentukan wakil-wakil mereka dalam pemerintahan.

Proses demokrasi yang inklusif dan berkeadilan menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga hasil yang diperoleh dapat mencerminkan kehendak rakyat secara menyeluruh.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru