KPU Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

- Redaksi

Saturday, 24 February 2024 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Tangerang Gelar PSL di 13 TPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten, kembali mengadakan pemungutan suara lanjutan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam wilayah kecamatan berbeda pada hari ini, Sabtu 24 Februari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024, yang mengubah Keputusan Nomor 484 tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024.

Rustana, Komisioner KPU Kota Tangerang, menyampaikan bahwa pemungutan suara lanjutan dilakukan karena kekurangan surat suara pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Pemungutan suara tersebut dilaksanakan di 13 TPS dengan lokasi dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Sebut Prabowo Terlibat Pelanggaran HAM, Aktivis Mahasiwa Siap Beberkan Bukti

Menurut info hari ini dilaksanakan PSL di 13 TPS berbeda karena ada beberapa alasan yang sebagian besar karena adanya kekurangan surat suara.

Beberapa lokasi pemungutan suara lanjutan mencakup Kecamatan Ciledug di TPS 20 Sudimara Selatan, TPS 41 Sudimara Barat, TPS 42 Sudimara Barat, dan TPS 6 Parung Serab.

Kekurangan surat suara provinsi menjadi penyebab utama pemungutan suara lanjutan di wilayah tersebut.

Untuk pemungutan suara lanjutan di wilayah Batuceper dilaksanakan di TPS 13 Batusari, ini dilakukan karena kekurangan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, di Kecamatan Karang Tengah, pemungutan suara lanjutan di TPS 12 dan 21 Karang Mulya diselenggarakan karena kekurangan surat suara.

Baca Juga :  Link Streaming Indonesia vs Australia: Saksikan Laga Penentuan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kecamatan Cipondoh juga mengalami pemungutan suara lanjutan di TPS 18, 19, dan 20 Poris Plawad Indah serta TPS 36 Ketapang, yang dipicu oleh kekurangan surat suara.

Diinformasikan bahwa pelaksanaan PSL jadwalnya seperti yang direncanakan sebelumnya, yakni dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara setelahnya.

Wilayah Kecamatan Tangerang melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 81 Tanah Tinggi, sementara kecamatan Cibodas di TPS 22 Panunggangan Barat.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah mengambil keputusan untuk pemungutan suara lanjutan di empat TPS Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024.

Pemungutan suara lanjutan menjadi langkah yang diambil untuk memastikan setiap warga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Kekurangan surat suara menjadi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, dan langkah-langkah seperti pemungutan suara lanjutan menjadi solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Komisioner Rustana menekankan bahwa pemungutan suara lanjutan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU, yang memberikan dasar hukum bagi kelangsungan proses pemilihan.

Pihak KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan melalui langkah-langkah yang tepat dan sesuai peraturan.

Dengan adanya pemungutan suara lanjutan ini, diharapkan seluruh pemilih dapat berpartisipasi secara maksimal dalam menentukan wakil-wakil mereka dalam pemerintahan.

Proses demokrasi yang inklusif dan berkeadilan menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga hasil yang diperoleh dapat mencerminkan kehendak rakyat secara menyeluruh.***

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB