Unik, Pasangan di Ponorogo Nikah Pakai Mahar Sapi Senilai 20 Juta

- Redaksi

Saturday, 6 July 2024 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pernikahan di Ponorogo kembali menampilkan mahar yang unik. Kali ini, Danang Saputra memberikan sapi sebagai mahar kepada kekasihnya, Dita Wahyu Sukmawati.

Danang, warga Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, membawa sapi hidup menggunakan pikap ke Masjid KUA Pulung.

Baca Juga: Pasangan Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Aceh Barat, Ini Kata KUA

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan antara pria berusia 28 tahun dan perempuan berusia 23 tahun ini dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai saksi.

Setelah prosesi ijab kabul, Danang, yang merupakan seorang peternak, menyerahkan sapi sebagai mahar. Selain sapi, Danang juga memberikan uang tunai sebesar Rp 5.724.000, cincin emas seberat 3 gram, dan seperangkat alat sholat sebagai mas kawin.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ingatkan Mendiktisaintek untuk Membina Mahasiswa dengan Baik

“Baru pertama kali ini, mahar sapi hidup,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Puling, M. Sudartono, Jumat (5/7/2024).

Danang menjelaskan bahwa mahar sapi hidup tetap sah selama kedua mempelai menerimanya dengan rencana mas kawin yang telah disepakati.

Danang sendiri menilai sapi yang ia berikan senilai Rp 20 juta karena merupakan peliharaannya sendiri.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Jatim Menurun, PJ Gubernur Buka Suara

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang juga menjadi saksi pernikahan tersebut, mengungkapkan bahwa model pernikahan dengan mahar seekor sapi ini merupakan yang pertama kali ia temui di wilayah tersebut.

“Saya sering mendatangi acara pernikahan sering kali melihat mahar berupa seperangkat alat sholat,” urainya.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru