Nusron Wahid-Nasyirul Falah Amru Diberhentikan Sebagai Ketua PBNU

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua PBNU Nusron Wahid (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – PBNU melakukan pergantian kepengurusan pada masa bakti 2022-2027. Beberapa nama seperti Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru telah diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggantian ini telah disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 15 November 2023.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” isi surat putusan PBNU.

PBNU memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. 

Baca Juga :  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib 7 Pengendara Sepeda Motor Usai Ditabrak Truk Berpotensi Terkena Hukuman

Panggilan KH Subhan Makmun juga telah dihapus dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027, serta Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. 

Satu lagi nama yang masuk dalam kepengurusan adalah KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly yang menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Selain itu, KH Subhan Makmun menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjabat sebagai Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

PBNU mengamanatkan kepada nama-nama dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. 

Dalam melaksanakan tugasnya, PBNU harus mengikuti AD/ART NU serta peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan PBNU, 

Baca Juga :  Stadion Gelora Delta Sidoarjo Siap Gelar Turnamen Mini Internasional Timnas U-20

Selain itu, pengurus berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB