Pemilik Rental Mobil Sebut Telah Blacklist Orang Pati karena Hal Ini!

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi rental mobil
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Seorang pengusaha di bidang rental mobil di wilayah Widodomartani, Ngemplak, Sleman, DIY, yang dikenal dengan inisial FSP (32) mengklaim telah menghitamkan atau memasukkan warga asal Pati, Jawa Tengah, ke dalam daftar hitam atau blacklist untuk layanan sewa kendaraan dari perusahaannya. 

Baca Juga: Dikira Maling, Pemilik Rental Mobil Meninggal Dihajar Warga, Mobilnya Dibakar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

FSP sendiri telah memasukkan Pati ke dalam daftar hitam tersebut sejak tahun 2020 atau jauh sebelum terjadinya pengeroyokan bos rental di Sukolilo dan munculnya julukan “kampung penadah kendaraan curian” untuk kawasan tersebut.

FSP mengungkapkan bahwa pengalaman yang dibagikan melalui grup WhatsApp dari komunitas pengusaha rental mobil se-Indonesia menjadi referensi utamanya. 

Baca Juga :  Singo Ludro: Kebangkitan Kembali Warisan Reog Ponorogo di Malang

Pada tahun 2020, rekannya yang berasal dari Jawa Barat mengalami kecolongan saat seorang pelanggan asal Pati membayar secara tunai untuk layanan sewa kendaraan selama tujuh hari. 

Kecurigaan muncul ketika unit yang disewa tersebut diam di tempat selama dua hari berdasarkan pemantauan GPS

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

“Alasannya blacklist Pati itu ya ada yang share benar-benar unit itu bukan hilang, dalam arti enggak bisa balik,” kata FSP saat dihubungi, Jumat (21/6).

“Bukan hilang, (unitnya) enggak bisa diambil sampai sekarang. Entah ganti cat, entah dibikinin surat bodong, pokoknya unit itu ya enggak bisa diambil. GPS-nya itu enggak dicabut, berhenti di lokasi itu,” sambungnya.

Baca Juga :  Massa Pendukung Prabowo-Gibran Membludak, Erick Thohir Jalan Kaki Menuju GBK

Selain itu, pengalaman pribadi FSP pada tahun 2019 juga semakin menguatkan keputusannya untuk memasukkan Pati ke dalam daftar hitam. 

FSP sendiri mengalami kejadian yang sama ketika unit sewaannya digadaikan dan dipakai di Magetan, Jawa Timur.

Tahun 2019 adalah awal dari usaha yang dirintis oleh FSP dan dia mengakui bahwa dirinya awam mengenai celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penyewa mobil yang melakukan praktik curang. 

Beruntung, unit yang disewakan masih bisa dikembalikan ke FSP meskipun prosesnya sangat sulit. 

“Pati itu ya baru ke-up (isunya terangkat) baru-baru ini, sebetulnya sudah lama itu. Satu kasus itu cukup buat saya (jadi acuan), ya karena itu kan benda bergerak, meminimalisir potensi kerugian itu harus dimaksimalin. Eh, ternyata ya sekarang ke-up juga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jangan Berani Coba, Ini Sanksi untuk Pelaku Judi Online

Kini, berdasarkan pengalaman tersebut, FSP memasukkan beberapa daerah, seperti Magetan dan Pati, ke dalam daftar hitam perusahaannya. 

Saat ini, FSP menggunakan skema verifikasi berlapis untuk menyaring calon penyewa mobil. 

Hal wajib yang harus dilakukan adalah mengisi formulir data diri yang mencakup identitas dan akun media sosial. Selain itu, FSP juga mengandalkan aplikasi Getcontact serta saran dari rekan satu bisnisnya dalam menyaring para penyewa mobil.

“Sama kalau orangnya domisili atau kost di Jogja, kami tanya anak kost atau tetangganya bagaimana karakternya orang (penyewa) itu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB