Pria di Ponorogo Babak Belur Usai Tertangkap saat Curi Celana Dalam

- Redaksi

Thursday, 29 February 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pencurian celana dalam di Ponorogo (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – SY (32), seorang pria yang tinggal di Desa Ngampel, Balong, Ponorogo, telah ditangkap setelah tertangkap mencuri celana dalam wanita. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang menjadi sasaran dari SY merasa marah dan tidak senang ketika celana dalamnya yang dijemur kerap hilang. 

Tidak ingin hal ini terus terjadi, korban memutuskan untuk memasang kamera CCTV.

Saat melakukan aksinya, pelaku tidak menyadari bahwa dirinya terlihat oleh kamera CCTV yang dipasang oleh korban. 

Korban kemudian membagikan rekaman CCTV tersebut di media sosial sehingga pelaku menjadi viral. 

“Kemudian korban memasang CCTV di halaman belakang rumahnya, diunggah ke media sosial. Akhirnya viral, terus semalam korban punya firasat. Ternyata benar, akhirnya pelaku ditangkap,” tutur Kapolsek Balong AKP Agus Wibowo kepada wartawan, Rabu (28/2).

Baca Juga :  Mengecek Gorong-gorong, Petugas ditemukan Tewas

Karena dia merasa yakin bahwa pelaku akan kembali datang untuk mencuri celana dalamnya, korban memilih untuk menunggu dan, seperti yang dia duga, pelaku benar-benar muncul.

Namun, ketika pelaku diidentifikasi oleh korban dan orang-orang di sekitar seolah-olah kembali untuk mencurinya sekali lagi, pelaku berhasil ditangkap dan kemudian diserahkan ke polisi. 

Pada saat pelaku ditangkap, ia sempat pula diserang oleh sekelompok orang yang kesal terhadapnya.

Menurut Kapolsek Balong AKP Agus Wibowo, korban telah kehilangan celana dalamnya sebanyak 2 kali akibat tindakan pelaku tersebut. 

Pelaku pun hanya berhasil ditangkap oleh polisi berkat kerjasama dari warga setempat dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian setelah ia dihakimi oleh warga di sekitar tempat kejadiannya.

Baca Juga :  Jadwal Kampanye Pemilu 2024: Kick-off Prabowo-Gibran di Wilayah Jabodetabek

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku hanya mencuri celana dalam wanita karena ingin mencium aromanya. 

“Kayaknya kelainan soalnya pengakuan dari pelaku setelah mengambil CD diciumi setelah itu dibuang ke sungai, jadi nggak berani dibawa pulang. Karena kan sudah punya istri dan anak,” tandas Agus

Dia mengaku hanya menciumnya dan kemudian membuangnya di sungai selanjutnya, karena tidak berani membawanya pulang karena sudah memiliki istri dan anak. 

Dari pengakuannya, pelaku ternyata telah melakukan kejahatan seperti ini sebanyak 8 kali dan hanya mencurinya pada pukul 9 malam.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB