Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Kembali Digugat, Begini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pasangan Prabowo Gibran (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Beberapa aktivis pro-demokrasi bersama TPDI jilid 2 baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami, tiga aktivis pro demokrasi bersama TPDI jilid 2 mendatangi PTUN dan mendaftarkan (gugatan) keputusan KPU yanf menetapkan Prabowo dan Gibran paslon capres 2024 dicabut,” kata Petrus Hariyanto, salah satu penggugat, dalam dalam acara Malam Tirakatan untuk Kejujuran dan Keadilan di Komunitas Utan Kayu, Senin (12/2) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 58/G/2024/PTUN.JKT. Mereka menganggap bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres telah kehilangan legitimasi etik, moral, bahkan cacat hukum. 

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Like Instagram Gratis Permanen

“Kami menganggap keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres kehilangan legitimasi etik, kehilangan legitimasi moral, bahkan cacat hukum,” ucap dia.

Petrus Selestinus dkk juga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu (7/2) dengan nomor perkara 57/G/TF/2024/PTUN.JKT karena pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran

Mereka akan memerintahkan penggantian pasangan calon dengan mengajukan nama cawapres baru jika PS-GRR yang terpilih tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

Terkait gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapinya. 

Namun, tidak ada jawaban dari ia mengenai apakah gugatan tersebut akan mengganggu Pilpres yang sudah berlangsung.

“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” Ungkap Komisioner KPU Mochamad Afifuddin

Berita Terkait

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi
Gedung Baru Kantor Pengadilan Negeri Tuban Terabaikan Setelah 3 Tahun Pembangunan Rampung
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Tega Bunuh hingga sebabkan Balita Tewas Terbakar di Tangerang

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Thursday, 1 May 2025 - 09:08 WIB

Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi

Berita Terbaru

Polytron (Dok. Ist)

Otomotif

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 10:32 WIB

Pemerintah akan Rekrutmen guru untuk sekolah rakyat (Dok. Ist)

Berita

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Minuman kaya antioksidan (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker

Thursday, 1 May 2025 - 10:17 WIB