Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Kembali Digugat, Begini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pasangan Prabowo Gibran (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Beberapa aktivis pro-demokrasi bersama TPDI jilid 2 baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami, tiga aktivis pro demokrasi bersama TPDI jilid 2 mendatangi PTUN dan mendaftarkan (gugatan) keputusan KPU yanf menetapkan Prabowo dan Gibran paslon capres 2024 dicabut,” kata Petrus Hariyanto, salah satu penggugat, dalam dalam acara Malam Tirakatan untuk Kejujuran dan Keadilan di Komunitas Utan Kayu, Senin (12/2) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 58/G/2024/PTUN.JKT. Mereka menganggap bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres telah kehilangan legitimasi etik, moral, bahkan cacat hukum. 

Baca Juga :  Leo Gaucho Siap Jalani Proses Naturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia

“Kami menganggap keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres kehilangan legitimasi etik, kehilangan legitimasi moral, bahkan cacat hukum,” ucap dia.

Petrus Selestinus dkk juga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu (7/2) dengan nomor perkara 57/G/TF/2024/PTUN.JKT karena pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran

Mereka akan memerintahkan penggantian pasangan calon dengan mengajukan nama cawapres baru jika PS-GRR yang terpilih tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

Terkait gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapinya. 

Namun, tidak ada jawaban dari ia mengenai apakah gugatan tersebut akan mengganggu Pilpres yang sudah berlangsung.

“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” Ungkap Komisioner KPU Mochamad Afifuddin

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB