12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia

- Redaksi

Tuesday, 17 June 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon udara (Dok. Ist)

Balon udara (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami luka-luka akibat kecelakaan balon udara wisata di Provinsi Aksaray, Turki tengah, pada Minggu (15/6) waktu setempat.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara telah bergerak cepat membantu para korban.

KBRI juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Turki untuk memastikan penanganan yang tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Judha, kecelakaan terjadi karena perubahan angin yang tiba-tiba, yang menyebabkan balon udara tersebut jatuh.

Balon itu membawa 19 penumpang asal Indonesia dan seorang pilot asal Turki. Sayangnya, sang pilot meninggal dunia dalam insiden ini.

Baca Juga :  Seekor Harimau Sumatera Lepas hingga Mangsa Ternak Warga

Dari 19 WNI yang ikut naik balon, 12 orang mengalami luka ringan. Mereka telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat dan kini kondisinya sudah membaik.

“KBRI Ankara telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membantu para WNI,” ucap Judha dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin malam.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, menjelaskan bahwa rombongan wisatawan WNI awalnya berencana naik balon udara di kawasan wisata Kapadokia.

Namun, penerbangan di sana dibatalkan karena cuaca buruk. Karena ingin tetap naik balon udara, rombongan pun mencari alternatif ke Aksaray.

“Di Kapadokia, diputuskan tidak terbang karena cuaca. Namun rombongan tetap mencari balon di tempat lain untuk terbang,” kata Dubes Rizal.

Baca Juga :  Indonesia Mantap ke Semifinal Usai Tundukkan Australia 3-1 di Piala AFF Futsal 2024

Beliau juga memastikan bahwa semua WNI korban telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah mendapatkan perawatan.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB