Ngeri, OJK Sebut 6 Rekening Terindikasi Judi Online

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Data ini telah disampaikan kepada lembaga perbankan, yang kini sedang bergerak cepat untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tim OJK saat ini sedang menyelidiki seluruh rekening yang terindikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan transaksi terkait perjudian online, maka rekening tersebut akan segera diblokir.

“Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya,” ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Polres Jombang Gerebek Penjual Miras di Desa Losari, 493 Botol Disita

Perjudian online termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Asal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau upaya perbankan dalam memerangi perjudian online.

Hal ini dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta satuan kerja Anti-Fraud.

Selain itu, perbankan juga berupaya untuk meminimalisir praktik jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online.

Baca Juga :  Diduga Berbuat Mesum, Sepasang Remaja di Lhokseumawe Diamankan Warga

Langkah-langkah konkret yang dilakukan perbankan antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.

Tujuannya adalah untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil, yang sering terjadi dalam aktivitas perjudian online, bahkan dimulai dari Rp10 ribu.

“Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian

Berita Terkait

Kontroversi Raja Ampat: PT Gag Nikel Selamat, Walhi Ngotot Cabut Semua Izin Tambang!
Bakal Jadi Ketum PPP? Sandiaga Uno Disebut Punya Paket Lengkap, Apa Saja?
Pelanggaran HAM Mengintai di Balik Tambang Raja Ampat: Perampasan Hak Lingkungan Hidup Bersih?
Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah
Istana Pastikan Hadiah Jam Rolex Ratusan Juta untuk Pemain Timnas dari Dana Pribadi
Mengenal Ahmad Fahrur Rozi, Komisaris PT GAG Nikel yang Juga Pengasuh Ponpes An Nur 1 Bululawang Malang
Idul Adha, Polsek Kras Kediri Intensifkan Patroli Objek Vital, Lalin Padat Merayap!
KPU Ponorogo Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp4,4 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya Selanjutnya

Berita Terkait

Tuesday, 10 June 2025 - 17:45 WIB

Kontroversi Raja Ampat: PT Gag Nikel Selamat, Walhi Ngotot Cabut Semua Izin Tambang!

Tuesday, 10 June 2025 - 17:35 WIB

Bakal Jadi Ketum PPP? Sandiaga Uno Disebut Punya Paket Lengkap, Apa Saja?

Tuesday, 10 June 2025 - 17:25 WIB

Pelanggaran HAM Mengintai di Balik Tambang Raja Ampat: Perampasan Hak Lingkungan Hidup Bersih?

Tuesday, 10 June 2025 - 17:15 WIB

Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah

Tuesday, 10 June 2025 - 17:05 WIB

Istana Pastikan Hadiah Jam Rolex Ratusan Juta untuk Pemain Timnas dari Dana Pribadi

Berita Terbaru