Terungkap, Ini Penyebab Perceraian Rian Ricis

- Redaksi

Tuesday, 20 February 2024 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ria Ricis saat menghadiri mediasi ke pengadilan agama
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Senin, tanggal 19 Februari kemarin, Ria Ricis dan Teuku Ryan menghadiri sidang perdana cerai keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dijadwalkan untuk mediasi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik sangat tertarik dengan interaksi keduanya di ruang persidangan.

Tepatnya, saat bertemu di persidangan, Ricis sempat memberikan salam cium tangan sebagai tanda penghormatan sebagai istri pada suaminya.

Sayangnya, mediasi tersebut tidak berhasil menyelesaikan perceraian mereka karena sidang lengkap tentang perceraian tetap akan dilanjutkan.

Menurut Hendra K Siregar yang merupakan kuasa hukum Ricis, perceraian ini sebenarnya sudah direncanakan oleh Ricis sejak lama. 

Baca Juga :  Resep Simpel dan Enak, Soto Khas Bandung

“Kalau itu (mediasi) memang sudah pernah ada. Dari pihak keluarga juga sudah dan upaya itu dilakukan sebelum masuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Hendra pada awak media.

“Logikanya kan memang begitu kalau sudah mendaftar cerai berarti sudah buat keputusan,” sambungnya.

Hendra lalu mengungkapkan alasan mengapa ibu satu anak ini memilih untuk menggugat cerai suaminya.

Hendra mengatakan bahwa Ricis merasa bahwa ia dan Teuku Ryan tidak lagi memiliki kesamaan atau kecocokan.

“Pastinya tidak ada kecocokan dan sudah tidak ada kesepahaman saja,” beber Hendra.

“Tapi kalau pihak ketiga nggak ada. (Nafkah dan keluarga ikut campur) tidak ada. Nggak ada kita ngomongin itu semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru