Tragedi Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Satu Warga Tewas

- Redaksi

Saturday, 10 February 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Satu Orang Tewas-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Sebuah ledakan hebat melanda sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi pada malam Jumat (9/2).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini menyebabkan satu warga tewas akibat luka bakar serius.

Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, mengungkapkan bahwa kebakaran bermula dari sumur minyak ilegal yang sedang dalam proses pengeboran.

Gas yang keluar dari sumur tersebut bersentuhan dengan aktivitas pengelasan di sekitarnya, menciptakan percikan api yang memicu kebakaran.

Selain satu sumur yang terbakar, efek lainnya merembet hingga enam sumur dan tempat penampungan di sekitarnya turut juga terbakar.

Baca Juga :  Rekomendasi Film Azizi Asadel yang Cukup Populer

Korban, seorang laki-laki yang diduga sebagai pekerja sumur minyak ilegal, mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia.

Upaya evakuasi dilakukan, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Jenazahnya saat ini berada di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

Hingga saat ini, kobaran api masih melanda lokasi kejadian, dan upaya pemadaman terus dilakukan oleh petugas.

Kendala muncul karena akses menuju lokasi hanya dapat dilewati oleh kendaraan roda dua.

Peristiwa ini menyoroti bahaya aktivitas ilegal di sektor minyak dan gas.

Pengeboran ilegal yang tidak diawasi dengan baik dapat menyebabkan dampak serius, seperti kebakaran yang merenggut nyawa.

Keberadaan sumur-sumur ilegal juga menjadi tantangan bagi penegak hukum dan pihak berwenang.

Baca Juga :  Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

Pemerintah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal di sektor energi, khususnya di daerah-daerah yang rentan.

Langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas perlu diterapkan guna mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kegiatan ilegal yang mereka ketahui, agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif.

Kesadaran akan bahaya kegiatan ilegal di sektor energi perlu ditingkatkan guna melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dengan insiden ini, penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam menanggulangi dan mencegah kebakaran serta kegiatan ilegal di sektor minyak dan gas.

Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama demi menghindari dampak buruk yang dapat muncul akibat aktivitas ilegal yang tidak terkontrol.***

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB