3 Bansos yang Akan Cair di Bulan Maret 2024, Apa Saja ya?

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan BLT (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) menjelang bulan suci Ramadan yang jatuh pada Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bansos ini diberikan agar kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi dan tingkat hidup mereka meningkat. 

Bansos yang Dicairkan Bulan Maret 2024

Bansos yang disalurkan di bulan ini mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu, bantuan beras 10 kg serta bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).

1 . Bantuan BLT 

Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu seharusnya sudah dibagikan pada Februari, namun karena ada masalah penganggaran di Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Dua Helikopter Siap Dioperasikan untuk Bantuan Logistik Pemilu 2024 di Papua

Pencairan harus diundur hingga bulan depan, tepat saat bulan puasa yang seringkali membuat harga pangan meningkat.

“Kita (pemerintah) menargetkan BLT, cash, itu bisa dicairkan sehingga membantu masyarakat untuk menghadapi gejolak kenaikan harga. Diharapkan di bulan Maret bisa dicairkan,” kata Airlangga usai sidang Kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2). 

2. Bansos Beras 10 Kilogram

Bantuan beras sebesar 10 kg rutin diberikan oleh pemerintah sejak April 2023 dan akan terus disalurkan sampai Juni 2024 untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa bantuan ini mungkin akan dilanjutkan setelah Juni 2024, tergantung pada anggaran negara.

Baca Juga :  Imbas Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Hari Ini

“Maret terima lagi? Belum, tetapi akan terima lagi, April akan terima? Mei terima lagi? Juni terima lagi? Tidak setuju tunjuk jari? Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, ibu-ibu dan bapak-bapak menerima 10 kg, 10 kg, 10 kg,” kata Jokowi di Gudang Bulog Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2). 

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin agar kesejahteraannya meningkat. 

Program ini diberikan setiap tahun sejak 2007. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada golongan penerima manfaat, seperti balita, ibu hamil, siswa SD, SMP, atau SMA, lansia berusia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB