8 Pedagang Miras Ditangkap Polres Jombang, 473 Botol Diamankan

- Redaksi

Saturday, 23 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miras yang diamankan oleh polisi (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Polres Jombang sedang berusaha keras melakukan pemberantasan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam 2 hari terakhir, mereka berhasil menangkap 8 pedagang dan menyita 473 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Salah satu pedagang yang tertangkap berinisial KMJ (67), warga Mojoagung, Jombang. Alasannya, ia menjual minuman keras tanpa izin. 

Saat petugas menggeledah tokonya, ditemukan 197 botol minuman keras jenis arak, bir, anggur merah, dan anggur hijau.

Seorang ibu rumah tangga berinisial ANH (29), warga Mojowarno, Jombang juga ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin. 

Polisi menyita 91 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dari rumahnya.

Baca Juga :  BRI Liga 1 Pekan ke-24: Dewa United Siap Bangkit, Persebaya Percaya Diri

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan bahwa penangkapan para pedagang minuman keras ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2024. 

“Dua hari terakhir ini, Polres Jombang mengamankan 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3).

Dia berharap tindakan ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di Kota Santri selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri.

Eko menekankan bahwa minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, pihak kepolisian berusaha melakukan pencegahan sejak awal.

“Karena banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras. Jadi, untuk menekan kriminalitas itu kami upayakan sedini mungkin,” tandasnya

Baca Juga :  Pasangan Prabowo Gibran Dilaporkan ke Bawaslu dengan Tudingan Ekploitasi Anak, Begini Klarifikasinya

Para pedagang minuman keras yang ditangkap akan diproses sesuai dengan tindak pidana ringan (Tipiring). 

Barang bukti sebanyak 473 botol minuman keras yang disita akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai.

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat

Olahraga

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

Thursday, 16 Oct 2025 - 18:33 WIB