Categories: Berita

Bawaslu Sebut Jokowi Tidak Langgar Netralitas

 

Presiden Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketua Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja telah menjelaskan tentang laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelanggaran tersebut terkait dengan kegiatan membagikan bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Terdapat dua laporan yang dibahas oleh Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh Jokowi. Sebagai informasi tambahan, Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan di dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Di hari yang sama, sidang juga menghadirkan pihak KPU sebagai termohon, tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).…

14 hours ago

Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025: Panduan Lengkap untuk Peringatan HUT RI ke-80

SwaraWarta.co.id – Dalam pemilihan teks doa upacara 17 Agustus 2025 sangatlah penting. Seperti yang diketahui,…

16 hours ago

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membangun Karakter Mahasiswa Baru yang Berkualitas

SwaraWarta.co.id - Apa saja dari tujuan pelaksanaan PKKMB 2025? Program Kreativitas dan Kewirausahaan Mahasiswa Baru…

17 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Dehumanisasi dan Bagaimana Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan Dehumanisasi? Dehumanisasi adalah proses psikologis di mana seseorang atau…

17 hours ago

Jelaskan Langkah-langkah Perkembangbiakan Hewan dengan Ovovivipar? Simak Penjelasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id -  Jelaskan langkah-langkah perkembangbiakan hewan dengan ovovivipar? Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana beberapa hewan bisa…

18 hours ago

Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

SwaraWarta.co.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun…

1 day ago