Bawaslu Sebut Jokowi Tidak Langgar Netralitas

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketua Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja telah menjelaskan tentang laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelanggaran tersebut terkait dengan kegiatan membagikan bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga :  Film Horor Perewangan Hadir di Layar Lebar Indonesia, Saksikan Jadwalnya di Bandung

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Terdapat dua laporan yang dibahas oleh Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh Jokowi. Sebagai informasi tambahan, Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan di dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Di hari yang sama, sidang juga menghadirkan pihak KPU sebagai termohon, tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

Berita Terkait

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 17:08 WIB

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terbaru

Mees Hilgers

Olahraga

Mees Hilgers Dipastikan Bertahan di FC Twente

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:00 WIB