Bejat! Nelayan Tega Cabuli Perempuan Keterbelakangan Mental

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nelayan perkosa gadis keterbelakangan mental berhasil diamankan kepolisian
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku bernama JW yang juga dikenal dengan nama Juhadi (51), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental. 

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, mengatakan bahwa tersangka telah memperkosa korban berkali-kali

 Korban yang bernama AS (27) tersebut diperkosa di beberapa lokasi yang berbeda termasuk di kamar rumah tersangka yang berada di Namrole, Buru Selatan. 

Baca Juga :  24 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama, Begini Kronologinya!

“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya terhadap korban sejak bulan November-Desember 2023 dan Januari 2024.

“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” sebutnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai iming-iming. 

Tersangka yang merupakanseorang nelayan ini menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental. 

“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya

Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka dalam kasus ini.

“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tandasnya.

Baca Juga :  Suami Kimberly Ryder Tolak Permintaan Nafkah Rp 5 000, Ini Alasannya!

Karena aksinya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru