Bejat! Nelayan Tega Cabuli Perempuan Keterbelakangan Mental

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nelayan perkosa gadis keterbelakangan mental berhasil diamankan kepolisian
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku bernama JW yang juga dikenal dengan nama Juhadi (51), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental. 

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, mengatakan bahwa tersangka telah memperkosa korban berkali-kali

 Korban yang bernama AS (27) tersebut diperkosa di beberapa lokasi yang berbeda termasuk di kamar rumah tersangka yang berada di Namrole, Buru Selatan. 

Baca Juga :  Bocah 2 Tahun di Tasikmalaya Terjebak Jari di Holder Ponsel, Dievakuasi oleh Damkar

“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya terhadap korban sejak bulan November-Desember 2023 dan Januari 2024.

“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” sebutnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai iming-iming. 

Tersangka yang merupakanseorang nelayan ini menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental. 

“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya

Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka dalam kasus ini.

“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua DPR Ajak Masyarakat Indonesia untuk Dorong Kemerdekaan Palestina

Karena aksinya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Berita Terkait

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB