Heboh Tarawih Kilat, MUI Buka Suara

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua MUI
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSebuah kabar menarik datang dari Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat. 

Jamaah di sana mampu menunaikan salat tarawih sebanyak 23 rakaat hanya dalam waktu 7 menit. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini kemudian menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas mengenai salat yang ditunaikan dengan kondisi tenang atau biasa disebut “tumakninah”.

“Kita sarankan salat itu tumakninah, tumakninah itu artinya setiap gerakan, rukuk, itu tumakninah, ada jeda tenang,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

“Tumakninah” berasal dari kata Arab yang berarti ketenangan. Dalam Buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis Wajib & Sunah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa tumakninah adalah kondisi tenang sejenak ketika setiap anggota badan berada pada posisi sempurna ketika sedang melakukan rukun salat. 

Baca Juga :  Pertarungan Krusial Timnas Indonesia vs Jepang: Misi Meraih Poin di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Secara umum, tumakninah merupakan saat diam sejenak setelah gerakan salat atau pada saat pemisahan antara dua gerakan salat seperti antara gerakan bangkit berdiri dan duduk.

“Berharap kalau itu salat, yaa ikuti lah sebagaimana kita melihat Rasulullah waktu salat,” jelas Cholil.

Saat ini, di Ponpes Al-Qur’aniyah, salat tarawih kilat sudah dilakukan sejak sekitar 15 tahun yang lalu oleh Imam KH Ahmad Zuhri Ainani pada tahun 2009-2010. 

KH Ahmad Zuhri Ainani merupakan generasi pertama pelaksana salat tarawih “kilat“. Dalam pelaksanaannya, setiap satu rakaat mampu ditunaikan dalam waktu hanya sekitar 18 detik.

“Kira-kira salat tarawih yang kita lakukan di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah kurang lebih sekitar 7 menit yang sudah berjalan kurang lebih selama 15 tahun,” kata Imam Salat Tarawih, Ustaz Huabihi Muhyinidzom (22) dilansir dari detikJabar, Jumat (15/3/2024).

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru