Imbas Pilot Batik Air Tertidur Selama 28 Menit saat Penerbangan, Kemenhub Beri Sanksi Tegas

- Redaksi

Saturday, 9 March 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawat batik air
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sanksi tegas kepada maskapai Batik Air setelah pilot dan co-pilot tertidur selama 28 menit saat pesawat sedang terbang. M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengatakan bahwa maskapai harus memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya yang sangat mempengaruhi kewaspadaan selama penerbangan. 

Selanjutnya, Kristi menegaskan akan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap operasional penerbangan malam di Indonesia, terkait dengan manajemen risiko kelelahan bagi Batik Air dan seluruh operator penerbangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,” kata lewat keterangan resmi, Sabtu (9/3).

Baca Juga :  Dampak Gempa Sumedang, Terowongan Tol Cisumdawu Retak-Retak

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis masalah ‘serius’ yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang menuju Jakarta

Kejadian tersebut berkaitan dengan pilot dan co-pilot yang ‘tidak sengaja’ tertidur selama 28 menit, sehingga menyebabkan sejumlah kesalahan navigasi. 

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari yang lalu dalam penerbangan dari Kendari di 

Sulawesi menuju Jakarta menggunakan pesawat Airbus A32 dengan nomor lambung BTK6723. Penerbangan tersebut seharusnya berlangsung selama 2 jam 35 menit hingga sampai ke tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.

“mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan benar.”

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB