Imbas Pilot Batik Air Tertidur Selama 28 Menit saat Penerbangan, Kemenhub Beri Sanksi Tegas

- Redaksi

Saturday, 9 March 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawat batik air
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sanksi tegas kepada maskapai Batik Air setelah pilot dan co-pilot tertidur selama 28 menit saat pesawat sedang terbang. M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengatakan bahwa maskapai harus memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya yang sangat mempengaruhi kewaspadaan selama penerbangan. 

Selanjutnya, Kristi menegaskan akan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap operasional penerbangan malam di Indonesia, terkait dengan manajemen risiko kelelahan bagi Batik Air dan seluruh operator penerbangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,” kata lewat keterangan resmi, Sabtu (9/3).

Baca Juga :  Social Commerce Dilarang Jualan, TikTok Shop Kena Imbas?

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis masalah ‘serius’ yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang menuju Jakarta

Kejadian tersebut berkaitan dengan pilot dan co-pilot yang ‘tidak sengaja’ tertidur selama 28 menit, sehingga menyebabkan sejumlah kesalahan navigasi. 

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari yang lalu dalam penerbangan dari Kendari di 

Sulawesi menuju Jakarta menggunakan pesawat Airbus A32 dengan nomor lambung BTK6723. Penerbangan tersebut seharusnya berlangsung selama 2 jam 35 menit hingga sampai ke tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.

“mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan benar.”

Berita Terkait

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Sunday, 13 September 2026 - 09:38 WIB

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Berita Terbaru

Kangen Band Resmi Bubar

Berita

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:38 WIB