Imbas Pilot Batik Air Tertidur Selama 28 Menit saat Penerbangan, Kemenhub Beri Sanksi Tegas

- Redaksi

Saturday, 9 March 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawat batik air
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sanksi tegas kepada maskapai Batik Air setelah pilot dan co-pilot tertidur selama 28 menit saat pesawat sedang terbang. M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengatakan bahwa maskapai harus memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya yang sangat mempengaruhi kewaspadaan selama penerbangan. 

Selanjutnya, Kristi menegaskan akan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap operasional penerbangan malam di Indonesia, terkait dengan manajemen risiko kelelahan bagi Batik Air dan seluruh operator penerbangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,” kata lewat keterangan resmi, Sabtu (9/3).

Baca Juga :  Lestarikan Kesenian, PLN Libatkan Reog Ponorogo dalam Acara Pra Olimpiade Paris 2024

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis masalah ‘serius’ yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang menuju Jakarta

Kejadian tersebut berkaitan dengan pilot dan co-pilot yang ‘tidak sengaja’ tertidur selama 28 menit, sehingga menyebabkan sejumlah kesalahan navigasi. 

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari yang lalu dalam penerbangan dari Kendari di 

Sulawesi menuju Jakarta menggunakan pesawat Airbus A32 dengan nomor lambung BTK6723. Penerbangan tersebut seharusnya berlangsung selama 2 jam 35 menit hingga sampai ke tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.

“mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan benar.”

Berita Terkait

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terbaru

Acetylcysteine Obat Apa

Kesehatan

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Sunday, 5 Jul 2026 - 11:23 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online

Berita

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:46 WIB

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:14 WIB