Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel: Saksi Ungkap Supriyani Dipaksa Mengaku

- Redaksi

Thursday, 31 October 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel (Dok. Ist)

Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sidang kasus guru honorer Supriyani dari SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa penyidik Polsek Baito diduga memaksa Supriyani untuk mengaku melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang berinisial D (8 tahun).

Dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima saksi dihadirkan, termasuk orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana, serta dua guru dan Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sana Ali, Kepala SDN 4 Baito, mengungkapkan bahwa penyidik bernama Jefri menghubunginya untuk menginformasikan bahwa akan ada penetapan tersangka terhadap Supriyani.

“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

Sana merasa terkejut dan berusaha menegaskan bahwa masalah tersebut bisa diselesaikan tanpa penetapan tersangka.

“Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” ujarnya.

Setelah itu, penyidik meminta Sana untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatannya dan pergi meminta maaf kepada orang tua D.

Sana kemudian menghampiri Supriyani, yang sangat emosional dan merasa tidak tahu bagaimana meminta maaf karena ia merasa tidak melakukan penganiayaan.

“Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo,” ucapnya.

Saat bertemu dengan orang tua D, Supriyani akhirnya mengaku di hadapan Aipda Wibowo, namun ia mengatakan bahwa ia tidak melakukan penganiayaan.

Baca Juga :  Bukan Hanya di Jawa, Liburan Natal dan Tahun Baru 2024 Menyebabkan Kendaraan di Tol Luar Jawa Ikut Melonjak

Wibowo menyatakan bahwa ia tidak mau memberikan maaf secara langsung dan meminta waktu untuk berpikir.

“Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyani ditanya sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (istri),” beber Sana Ali

Setelah kejadian itu, kasus sempat mereda, tetapi Supriyani tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Jefri, penyidik yang menangani kasus ini, kemudian dipindah tugas setelah penetapan tersangka tersebut.

Saksi Lilis Herlina juga menegaskan bahwa baik ia maupun Supriyani tidak pernah berani memukul siswa. Ia menggambarkan Supriyani sebagai orang yang sabar dan jarang marah.

Baca Juga :  Film-Film Tema Natal yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa Supriyani merasa tertekan dan dipaksa untuk mengaku atas tindakan yang tidak dilakukannya.

Ia menekankan bahwa ancaman dari penyidik menjadi alasan mengapa Supriyani merasa terpaksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.

Kasus ini menyoroti isu serius tentang perlakuan terhadap guru dan proses hukum yang harus dihadapi dalam situasi seperti ini.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB