Keluar Madzin saat Puasa Ramadhan: Hukum dan Perkara yang Membatalkan

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muslimah yang keluar Madzin saat puasa tidak batal
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idKeluar Madzin saat puasa  Ramadhan menjadi permasalahan yang kerap diutarakan banyak orang. 

Keluar Madzin saat puasa Ramadhan umumnya berbeda dengan mani. Dimana cairan yang keluar bewarna bening dan tidak pekat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluar Madzin saat puasa ramadhan tidak memberikan efek samping berupa lemas. Biasanya kondisi ini dialami oleh perempuan. 

Menurut buku Keringanan-keringanan Beribadah bagi Muslimah tulisan Ummu Azzam, baik pria maupun wanita sama-sama mengeluarkan madzi. 

Namun, keluarnya madzi paling umum terjadi pada wanita seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim.

Jika air mani menimbulkan rasa lemas, hal ini tidak berlaku pada air madzi. Keluarnya madzi bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika suami istri sedang bermesraan.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila madzi keluar saat seseorang dalam keadaan berpuasa?

Baca Juga :  Wajib Tahu! Inilah Doa agar Kita Terhindar dari Terlilit Utang

Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang bertajuk Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengeluarkan madzi saat berpuasa. 

Menurut mazhab Hambali dan Maliki, ketika hal tersebut terjadi maka seseorang wajib mengqadha puasanya tanpa kafarat.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat keluarnya madzi saat berpuasa tidak membatalkan puasa serta tidak diwajibkan mengqadha. 

Amrullah Samman melalui buku Hadzihi Ajqibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW hanya memerintahkan untuk membasuh atau menyucikan badan serta pakaian yang terkena madzi.

Selanjutnya, orang tersebut hanya perlu berwudhu. Namun, saat seseorang berpuasa hendaknya ia menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, ini sesuai dengan penuturan Al Habib Abdullah bin Mahfudh Al Haddad dalam kitab Fatawa Ramadhan.

Menukil dari buku M Quraish Shihab Menjawab tulisan Quraish Shihab, apabila air madzi tersebut keluar secara tidak disengaja maka puasa seseorang tetap sah dan tidak batal. 

Baca Juga :  20 Contoh Soal Literasi ANBK Kelas 5 dan Beserta Jawabannya

Ini juga berlaku ketika seseorang mengeluarkan air mani tanpa sengaja saat berpuasa seperti mengalami mimpi basah.

Meski tidak membatalkan puasa, keluarnya madzi secara sengaja akan mengurangi nilai ibadah puasa. Para ulama bersepakat bahwa hukum madzi adalah najis.

Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa 

Setelah mengetahui hukum mengeluarkan madzi saat berpuasa bikut ini akan dijelaskan mengenai perkara-perkara yang membatalkan puasa. Mengutip dari buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, berikut pembahasannya.: 

1.Mengeluarkan Air Mani 

Mendekap pasangan, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mampu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya

Tetapi bila keluar mani karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat, maka puasanya tidak batal melainkan pahalanya puasanya berkurang. Wallahu alam.

2. Memasukkan Sesuatu ke dalam Mulut 

Memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut maka puasa seseorang dinilai batal. 

Baca Juga :  APAKAH Tindakan Negara Y Dalam Menahan Awak Kapal Penelitian Negara X Melanggar Hukum Laut Internasional? Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Bahkan jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.

3. Haid

 Meski seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa.

Maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha puasa tersebut di hari lainnya sesuai lama haid.

4. Muntah Secara 

Sengaja Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, apabila seorang muslim yang berpuasa tidak sengaja muntah, maka ia tak perlu mengganti puasanya, 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah.

“Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya,” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)

Berita Terkait

Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting Bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?
Jelaskan Bagaimana Mahasiswa dapat Berperan Aktif dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Lebih Baik di Indonesia? Sertakan Langkah-langkah Konkretnya!
JELASKAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI? SIMAK PENJELASANNYA BERIKUT INI!
Bagaimana Masyarakat di Dataran Rendah dan Tinggi Memenuhi Kebutuhan Hidupnya? Berikut Pembahasannya!
Jelaskan Bagaimana Mendefinisikan Profil Kompetensi Karyawan yang Cocok Berdasarkan Pada Kerangka Kerja untuk Kesiapan Modal Sumber Daya Manusia?
JELASKAN HUKUM ALLAH SWT SERTA SIFAT-SIFATNYA, BAGAIMANA KARAKTERISKTIK HUKUM ALLAH MEMBEDAKANNYA DARI HUKUM BUATAN MANUSIA?
Sebut dan Jelaskan 8 Jenis Anggaran Operasional Perusahaan yang Mencakup Semua Aktifitas Utama Perusahaan?
Bagaimana Kalian Mendapatkan Status Kewarganegaraan Jelaskan Disertai dengan Alasan Hukum Sebagai Dasar Penentuan?

Berita Terkait

Saturday, 16 May 2026 - 11:59 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting Bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?

Saturday, 16 May 2026 - 11:36 WIB

Jelaskan Bagaimana Mahasiswa dapat Berperan Aktif dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Lebih Baik di Indonesia? Sertakan Langkah-langkah Konkretnya!

Friday, 15 May 2026 - 10:02 WIB

Bagaimana Masyarakat di Dataran Rendah dan Tinggi Memenuhi Kebutuhan Hidupnya? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 14 May 2026 - 11:59 WIB

Jelaskan Bagaimana Mendefinisikan Profil Kompetensi Karyawan yang Cocok Berdasarkan Pada Kerangka Kerja untuk Kesiapan Modal Sumber Daya Manusia?

Thursday, 14 May 2026 - 11:50 WIB

JELASKAN HUKUM ALLAH SWT SERTA SIFAT-SIFATNYA, BAGAIMANA KARAKTERISKTIK HUKUM ALLAH MEMBEDAKANNYA DARI HUKUM BUATAN MANUSIA?

Berita Terbaru