KPU Sebut Pemerintah Malaysia Perbolehkan Pemilu Ulang

- Redaksi

Friday, 8 March 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KPU Sebut Pemerintah Malaysia Perbolehkan Pemilu Ulang 
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia telah memberikan izin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur pada hari Minggu, 10 Maret 2024. 

“Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idham selaku anggota KPU mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia dan beberapa perwakilan dari kedutaan besar kemarin, pemerintah Malaysia telah mengizinkan PSU dilakukan dengan metode kotak suara keliling (KSK) di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga :  Perkumpulan Guru Tolak Wacana Prabowo Gibran Gunakan Dana Bos untuk Danai Program Makan Siang Gratis

“Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center sebagaimana tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024,” ujar Idham.

“Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga,” katanya lagi.

KPU juga melaporkan bahwa semua logistik pemungutan suara untuk PSU di Kuala Lumpur telah tersedia sesuai dengan kebutuhan. 

“Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT sebanyak 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK,” ujar Idham.

KPU Indonesia mengajukan permohonan bantuan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pembicaraan tingkat tinggi, karena menurut undang-undang Pemilu KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, atau pada 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Ketua PGMNI Sebut Banyak Guru Madrasah yang digaji Rp 50.000 per Bulan

Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu. 

Pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023, Bawaslu menemukan bahwa hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri. 

Bawaslu juga menemukan bahwa panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) terdapat fiktif hingga 18 orang.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru