Kisaran Gaji Petugas KPPS 2024, Serta Cara Melakukan Pencairannya

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Petugas KPPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi terbentuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukannya sendiri langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para anggotanya telah aktif bekerja sejak 25 Januari 2024, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu tersebut.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan pengajuan anggaran dari KPU.

Gaji KPPS mengalami peningkatan signifikan dibanding Pemilu sebelumnya, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji untuk petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik

– Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; (Pemilu 2019: Rp 900.000)

– Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; (Pemilu 2019: Rp 850.000)

– Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; (Pemilu 2019: Rp 650.000)

– Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000

– Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000

– Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Dari perbandingan dengan Pemilu sebelumnya, terdapat kenaikan gaji mulai dari Rp 200.000 untuk gaji Satlinmas, Rp 600.000 untuk gaji anggota KPPS, hingga Rp 650.000 untuk gaji ketua KPPS.

Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Santunan yang diberikan meliputi:

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Pelaku Campur Bensin di Bekasi

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Untuk proses pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, diperkirakan pencairan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja KPPS selesai atau setelah tanggal 23 Februari 2024.

Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berlangsung hingga 23 Februari 2024.

Dengan demikian, peningkatan gaji dan perlindungan yang diberikan kepada KPPS Pemilu 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan keamanan finansial kepada para petugas penyelenggara Pemilu yang turut berperan dalam menjaga demokrasi negara.***

Baca Juga :  Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:09 WIB

Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Berita Terbaru