Categories: Berita

Pemkot Bogor Himbau Tempat Hiburan Malam Agar Tutup di Bulan Ramadhan

Ilustrasi hiburan malam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kota Bogor di Jawa Barat mengimbau semua tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Himbauan ini disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto di Bogor, pada Selasa, (12/3). Hal ini untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan.

Tempat hiburan seperti karaoke, arena bernyanyi, panti pijat dan sejenisnya harus ditutup selama Ramadhan. 

“Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujarnya

Pemkot Bogor akan memantau selama bulan Ramadhan dan menjaga ketertiban di wilayah.

“Karena kami akan terus patroli, kepala Satpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau,” jelasnya.

Kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang. Namun, sahur bersama tetap diperbolehkan tanpa adanya arak-arakan atau iring-iringan.

“Kalau sahur bersama ya silakan. Tapi nggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.

Rumah makan yang buka selama Ramadhan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dan memperhatikan kebersihan dan kesehatan pelanggan.

“Kami meminta yang akan tetap buka seperti rumah makan dan lain-lain betul-betul menghormati. Secara teknis kita serahkan, tapi hormati yang puasa,” kata dia

Pemkot Bogor meminta camat dan lurah untuk terus berkeliling dan silaturahmi kepada warga agar bisa menjaga kebersamaan di wilayah. Selama Ramadhan, keamanan sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bogor dan TNI-Polri.

“Saya minta camat lurah untuk terus turun berkeliling silaturahmi ketika tarawih, berbuka, kepada warga untuk terus menjaga kebersamaan,” ucapnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

7 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

8 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

8 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

8 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

9 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

1 day ago