Categories: Berita

Pramuka Dihapus dari Ekstrakulikuler Wajib, Begini Faktanya!

Potret kegiatan Pramuka (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui sebuah aturan baru yang dikeluarkan. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yaitu 26 Maret 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Pramuka hanya bisa diikuti oleh peserta didik yang memang memiliki minat atau bakat di bidang tersebut. 

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Selain Pramuka, masih ada banyak jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti oleh peserta didik.

Ekstrakurikuler ini berguna untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan memiliki berbagai fungsi seperti pengembangan sosial, rekreatif, dan persiapan karier. 

Beberapa jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti antara lain krida (seperti PMR atau Paskibra), karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat (seperti seni, jurnalistik, atau rekayasa), kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler bisa diikuti secara individu, dalam kelompok, di rombongan belajar, antar rombongan belajar, atau melalui kegiatan di luar sekolah atau lapangan. Semua ini tergantung pada kebijakan sekolah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan peserta didik bisa lebih fokus pada kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakatnya. 

Peserta didik juga diharapkan bisa lebih terlibat dan menikmati kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum di Tahun 2025, Berikut Jadwalnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengecek PIP sudah cair atau belum di tahun 2025? Memasuki tahun…

1 minute ago

20 Contoh Soal Literasi ANBK Kelas 5 dan Beserta Jawabannya

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa referensi contoh soal literasi ANBK kelas 5 yang bisa kalian pahami.…

15 minutes ago

Bagaimana Cara Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kritis dalam Kehidupan Sehari-hari? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengembangkan keterampilan berpikir kritis dalam kehidupan sehari-hari? Apakah Anda merasa sering…

29 minutes ago

Korban Keracunan MBG Cipongkor Capai 411 Siswa, Penyebab Diduga Makanan Dimasak Terlalu Pagi

SwaraWarta.co.id - Korban keracunan MBG Cipongkor terus bertambah. Hingga Rabu (24/9/2025), jumlah siswa yang terdampak insiden…

43 minutes ago

Cara Download Netflix di Laptop: Nonton Offline di Mana Saja!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara download Netflix di laptop? Pernahkah kamu ingin menonton film atau serial…

22 hours ago

Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Berapa gaji karyawan dapur MBG? Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya…

23 hours ago