Categories: Berita

Pramuka Dihapus dari Ekstrakulikuler Wajib, Begini Faktanya!

Potret kegiatan Pramuka (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui sebuah aturan baru yang dikeluarkan. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yaitu 26 Maret 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Pramuka hanya bisa diikuti oleh peserta didik yang memang memiliki minat atau bakat di bidang tersebut. 

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Selain Pramuka, masih ada banyak jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti oleh peserta didik.

Ekstrakurikuler ini berguna untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan memiliki berbagai fungsi seperti pengembangan sosial, rekreatif, dan persiapan karier. 

Beberapa jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti antara lain krida (seperti PMR atau Paskibra), karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat (seperti seni, jurnalistik, atau rekayasa), kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler bisa diikuti secara individu, dalam kelompok, di rombongan belajar, antar rombongan belajar, atau melalui kegiatan di luar sekolah atau lapangan. Semua ini tergantung pada kebijakan sekolah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan peserta didik bisa lebih fokus pada kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakatnya. 

Peserta didik juga diharapkan bisa lebih terlibat dan menikmati kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

2 hours ago

Eliano Reijnders Sindir Halus John Herdman? “Jawaban yang Tepat” Usai Dicoret dari Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Nama Eliano Reijnders langsung mencuri perhatian publik sepak bola nasional. Gelandang Persib Bandung…

5 hours ago

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

SwaraWarta.co.id - Dunai maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga menampilkan seorang siswi SMA…

6 hours ago

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

SwaraWarta.co.id - Berapa harga paspor 10 tahun saat ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling…

6 hours ago

Perbedaan SSD dan HDD: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Komputer Kamu?

SwaraWarta.co.id - Memahami perbedaan SSD dan HDD merupakan langkah awal yang krusial sebelum kamu memutuskan…

9 hours ago

Simvastatin Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Samping yang Wajib Kamu Tahu

SwaraWarta.co.id - Simvastatin obat apa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika dokter memberikan…

1 day ago